Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI memutuskan draft revisi Undang Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu melalui mekanisme voting pada rapat tertutup di Gedung DPR RI, di Jakarta, Rabu.

"Mekanisme voting dilakukan untuk memutuskan pasal mengenai keanggotaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Dewan Kehormatan KPU yang tidak mencapai kesepakatan pada pembahasan," kata anggota Komisi II DPR RI, Agus Purnomo, di Gedung DPR RI, di Jakarta, Rabu.

Agus Purnomo menjelaskan, dengan diputuskannya pasal mengenai keanggotaan KPU melalui mekanisme voting tersebut, maka seluruh pasal pada revisi UU No 22 tahun 2007 tersebut sudah disepakati di internal Komisi II.

Menurut dia, draft revisi UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut masih akan dilakukan konsolidasi untuk redaksionalnya.

"Setelah itu akan dilakukan sinkronisasi ke Badan Legislasi," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menambahkan, keputusan yang ditempuh melalui mekanis voting tersebut memutuskan, keanggotaan KPU berjumlah sembilan orang serta keanggotaan Dewan Kehormatan KPU berjumlah 15 orang.

Anggota KPU sebanyak sembilan orang, menurut dia, berasal dari partai politik yang memenuhi persyaratan batas ambang suara untuk berada di parlemen atau "parliamentary threshold".

Sedangkan anggota Dewan Kehormatan KPU sebanyak 15 orang meliputi, sembilan orang dari unsur partai politik, empat orang unsur tokoh masyarakat, satu orang unsur KPU, dan satu orang unsur Bawaslu.

Dengan adanya usulan pasal mengenai keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, menurut dia, maka nantinya anggota KPU yang dilaporkan melalukan pelanggaran bisa segera diproses di Dewan Kehormatan KPU.

Menurut Agus, pembahasan mengenai pasal tersebut berjalan alot dan tidak mencapai kesepakatan sehingga diputuskan melalui mekanisme voting.

Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Demokrat di Komisi II yang tidak sepakat dengan mekanisme tersebut, menurut dia, melakukan aksi "walk out" dengan meninggalkan ruangan rapat.

Meskipun ada satu satu poksi yang meninggalkan ruangan, menurut dia, masih korum karena delapan poksi lainnya di Komisi II tetap sepakat melanjutkan rapat dengan mekanisme voting.

Menurut Agus, pada pembahasan tersebut sebanyak tujuh poksi sepakat agar anggota KPU berasal dari partai politik sedangkan dua poksi lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mengusulkan agar anggota KPU berasal dari profesional.

Meskipun poksi PAN tidak sepakat dengan usulan keanggotaan KPU, menurut dia, tapi tidak meninggalkan ruangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendy, dari Poksi Partai Demokrat mengatakan, anggota Poksi Partai Demokrat meninggalkan ruangan karena tidak setuju dengan mekanisme voting.

Menurut dia, pada rapat internal tersebut, Poksi Partai Demokrat sudah mengusulkan dilakukan lobi di tingkat ketua-ketua poksi jangan langsung dilakukan voting.

Anggota Komisi II DPR RI dari Poksi Partai Demokrat yang keluar ruangan adalah Taufik Effendi, Jufri, GRAY Koes Moertiyah, Amrun Daulay, Kasma Bouty, Abdul Gafar Patappe, Abdul Wahab Dalimunthe, Muslim, dan Rusmiyati.(*)

(T.R024/B013/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010