Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori menyatakan pemerintah perlu mencermati fakta sejarah keistimewaan Yogyakarta secara komprehensif sesuai kondisi sosial setempat.

"Tidak hanya Yogyakarta, juga daerah lainnya seperti DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat serta Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," kata Alirman Sori (anggota DPD asal Sumatera Barat) di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan terkait pernyatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai keistimewaan Yogyakarta. Menurut dia, pernyataan pemerintah terkait substansi keistimewaan perlu berhati-hati agar tidak menciderai hati rakyat Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B Ayat (1) mengakui dan menghormati keistimewaan selain kekhususan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Selama ini, tidak ada mekanisme yang dilanggar pemerintahan Yogyakarta. Karena Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setiap tahun memberi laporan pertanggunganjawaban ke DPRD," Alirman yang juga Wakil Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD itu.

Mengenai mekanisme pemilihan gubernur dan wakilnya di DIY, dia merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Artinya, kepala daerah hanya dipilih secara demokratis. Tidak dikatakan dipilih rakyat. Bisa saja dipilih DPRD, itu demokratis. Beda dengan Presiden yang dinyatakan langsung dipilih rakyat yang dinyatakan UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)," katanya.

Oleh karena itu, Alirman menegaskan, DPD menampung keinginan masyarakat Yogyakarta selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami menyemangati apapun yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat Yogyakarta. Agar wacana ini tidak berlanjut, sebaiknya kita mendengar komentar Menteri Dalam Negeri beberapa hari ini dan menunggu penjelasan Presiden," katanya. (S023/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010