Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman gugur karena pemohon dianggap tidak serius.

"Menyatakan permohonan gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, saat membaca putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi di MK Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan, sehingga kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Uji materi UU Kekuasaan Kehakiman ini dimohonkan oleh I Made Sudana yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dari Bali.

I Made Sudana menggugat tentang sumpah jabatan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan perang serta sumpah atau janji yang diatur dalam UU tidak disertai sanksi sehingga melanggar ajaran agama.

Menurut pemohon, sumpah dan janji jabatan terkesan asal-asalan, sehingga orang tidak takut melanggarnya.

Dengan permohonannya ini, menurut Mahfud, MK pada 5 Oktober 2010 telah memanggil pemohon untuk hadir dalam sidang pada 14 Oktober 2010, namun pemohon menjawab tidak punya biaya sehingga minta sidang jarak jauh (video conference) di Universitas Udayana Bali.

Dengan permintaan tersebut, MK mengabulkan dan memanggil kembali pemohon untuk hadir dalam persidangan pada 19 Oktober 2010 di Universitas Udayana, namun pemohon tidak hadir.

"Ketidakhadiran pemohon yang tidak disertai alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah, maka mahkamah menganggap pemohon tidak bersungguh-sungguh," kata hakim konstitusi.

Mahkamah juga mempertimbangkan adanya surat pemohon kepada MK pada 5 November 2010 yang memohon agar memanggil kembali.

"Namun mahkamah berpendapat panggilan-panggilan sidang sebelumnya sudah dianggap cukup sehingga permohonan pemohon dinyatakan gugur," tegas Mahfud. (*)
(T.J008/A033)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010