Palembang (ANTARA News) - Masjid di kabupaten dan kota, baru dapat dibantu jika terdaftar di Kementerian Agama, kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan H Bihaqqi Sofyan di Palembang, Minggu, ketika ditanya mengenai bantuan untuk masjid tersebut.

Menurut dia, pemerintah provinsi Sumatera Selatan mempunyai wilayah di seluruh daerah tersebut, artinya bantuan-bantuan sosial untuk masjid tentunya tidak terfokus kepada salah satu kabupaten atau kota saja.

Bantuan sosial untuk masjid itu menyebar merata ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, katanya.

Ia mengatakan, bantuan untuk masjid dan lainnya tentunya harus terdaftar dahulu di Kementerian Agama, jadi masjid-masjidnya terdaftar.

"Menurut informasi harus terdaftar di Kementerian Agama, baru masjid tersebut dapat dibantu," ujar wakil rakyat itu.

Ia menyatakan, jadi harus ada permohonan proposal dari masyarakat akan digunakan untuk keperluan apa anggarannya.

Ia menuturkan, kalau pihaknya hanya bisa mengusulkan kepada pemerintah provinsi Sumsel, jika masjid itu perlu bantuan.

Bantuan sosial itu bukan hanya untuk masjid saja, tetapi tempat ibadah lainnya, kata wakil rakyat itu. (ANT-038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010