Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa sejak Tim Investigasi dibentuk, para hakim-hakim MK hingga sekarang belum pernah diperiksa.

"Kami stand by (menunggu) di sini, para hakim MK tidak pernah ditemui oleh tim (investigasi)," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada yang pernah menghalang-halangi untuk menginvestigasi hakim MK.

Mahfud juga menginformasikan bahwa Tim Investigasi yang diketuai Refly Harun serta anggota Adnan Buyung Nasution, Bambang Harrymurti, Bambang Widjajanto serta Saldi Isra baru akan menyerahkan hasil investigasi pada Rabu (8/12) sore ini.

"Sore ini tim akan melapor ke saya. Besok akan dijadwalkan jumpa pers tentang itu," paparnya.

Ketua MK ini juga siap mundur jika ditemukan bukti ada hakim MK yang melakukan pemerasan.

"Kalau ada hakim yang terbukti, maka tentu saya konsekuen saya akan mengundurkan diri," kata Mahfud.

Dia menegaskan, pembuktikan terhadap tulisan Refly ini merupakanpertaruhan atas jabatan yang sedang diembannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada orang yang membawa setumpuk uang dolar yang akan diberikan pada hakim MK, demi memperlancar kasus.

Pengacara ini juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.

Mantan staf ahli MK ini juga pernah bertemu dengan seseorang yang katanya menghabiskan belasan miliar rupiah untuk berperkara di MK.

Dengan tim investigasinya, Refly harus bisa membuktikan tiga hal tersebut. Mahfud meminta Refly untuk membuktikan tiga peristiwa itu benar-benar terjadi dan berdasarkan "pro yustisia".

Tentang pertanyaan apakah MK akan menuntut balik jika Refly Harun tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis.

"MK sebagai institusi sampai hari ini (Rabu 8/12) belum memutuskan untuk itu (gugat balik), nanti akan diputuskan dalam rapat dengan hakim-hakim," kata Mahfud MD.

Namun, lanjut Mahfud, jika terbukti tidak terjadi dugaan suap Refly dapat dijerat pasal-pasal berlapis di antaranya melanggar Pasal 18 KUHP yang menyatakan setiap orang yang tahu ada dugaan suap, wajib melapor.

Selain itu, Refly akan dijerat pasal pencemaran nama baik dan delik aduan jika ada hakim konstitusi merasa tersinggung atas dugaan tersebut.

"Delik aduan, kalau hakim merasa tersinggung bisa. Fitnah, penyebaran berita bohong. Tapi kita belum memutuskan ke situ. Refly menyelesaikan dengan cara Refly juga lebih kesatria, dia kan pinter menulis, dia harus menulis dengan bobot yang sama dengan itu," kata Mahfud.

(J008/C004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010