Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan rapat paripurna terbuka dengan agenda utama membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan provinsi tersebut pada Senin (13/12).

"Rapat paripurna secara umum akan membahas mengenai masukan konsep Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Yoeke Indra Agung Laksana di Yogyakarta, Minggu.

Selain itu, menurut dia, rapat paripurna secara khusus juga akan membahas, menentukan, dan memutuskan mengenai sikap DPRD DIY terhadap keberpihakan pada penetapan atau pemilihan gubernur.

"Kami akan berupaya mengambil keputusan mengenai hal itu melalui musyawarah untuk mufakat. Keputusan rapat selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR agar dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUUK DIY," katanya.

Ia mengatakan, persiapan untuk menyelenggarakan rapat paripurna terbuka yang rencananya diikuti seluruh pimpinan dan anggota DPRD DIY dan dihadiri ribuan warga di provinsi tersebut telah dilakukan.

"Kami juga akan memberi ruang bagi warga DIY yang menyaksikan secara langsung rapat paripurna terbuka dengan menyediakan televisi yang cukup besar di halaman dan sekitar gedung DPRD DIY," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, warga bisa menyaksikan secara langsung jalannya rapat paripurna DPRD DIY dengan leluasa, tanpa harus masuk ruang rapat. Hal itu dilakukan agar rapat paripurna dapat berlangsung tertib dan lancar.

"Kami juga sudah menyampaikan surat kepada seluruh fraksi di DPRD DIY untuk menghadiri rapat paripurna tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menghubungi pimpinan kepolisian untuk mengamankan rapat paripurna terbuka.

"Kami telah menyiapkan semua yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, karena rapat paripurna merupakan forum tertinggi di DPRD DIY," katanya.(*)

(L.B015*E013/B/Z002/Z002) 12-12-2010 20:56:45

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010