Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Chatibul Umam Wiranu mengatakan, Sri Sultan Hamengku Buwono X seharusnya memproklamirkan adanya pemilihan gubernur karena yang bersangkutan menyadari tidak mungkin menjadi gubernur seumur hidup.

"Jadi, Sri Sultan HB X harus bikin sejarah baru dengan memproklamirkan perlunya pemisahan jabatan raja atau sultan dengan gubernur. Dia tetap jadi raja Yogyakarta tapi untuk melaksanakan pemerintahan sehari-hari, dipilihlah gubernur. Kalau Sultan mau lakukan ini, persoalan akan selesai," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Chatibul menjelaskan, raja itu punya hak imunitas atau kekebalan hukum sehingga raja tidak bisa diperkarakan karena kasus-kasus pidana. Sementara gubernur berlaku asas imparsial hukum, artinya bisa dituntut jika melakukan kesalahan hukum.

"Gubernur merupakan jabatan politik yang akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau raja tidak, semua harus nurut sesuai titah raja. Nah, kalau sudah jelas perbedaannya seperti ini, maka tidak mungkin dua jabatan ini dipegang oleh satu orang," kata Chatibul.

Pernyataan Sultan yang menyatakan tidak mungkin menjabat seumur hidup, tambahnya, sudah bagus tetapi belum tuntas karena masih ada kalimat yang terpotong. Sultan harus menuntaskan dengan memproklamirkan perlunya jabatan gubernur, di bawah raja atau gubernur yang dipilih secara demokratis.

Beberapa jam setelah DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selesai menggelar sidang paripurna tentang pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui penetapan, Gubernur DIY Hamengku Buwono X langsung memberikan tanggapan.

Secara khusus HB X menyampaikan terima kasih atas keputusan dewan yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Terkait usulan penetapan dan jabatan gubernur dijabat seumur hidup, Sri Sultan HB X secara tegas menolaknya. Gubernur yang menjabat sejak 3 Oktober 1998 itu mengaku tak sanggup menjabat seumur hidup.

Ia balik mengajukan pertanyaan apakah mungkin dirinya akan menjabat hingga usia 80 tahun.

"Apa mungkin saya sudah tuyuk-tuyuk (tua renta) masih menjadi gubernur?," kata Sultan.

Sementara Wakil Gubernur Paku Alam IX yang datang lebih awal ke dewan enggan memberikan tanggapan. Seperti biasa, sambil menelangkupkan kedua tangan sebagai tanda menolak diwawancarai, Paku A lam IX menyatakan tak bersedia mengomentari hasil paripurna dewan.

"Mohon maaf nggak ada komentar," kata Paku Alam IX. (*)
(T.ANT-134/R018/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010