Depok (ANTARA) - Kuasa hukum pengusaha korban penyekapan dan penganiayaan selama 3 hari di Hotel Margo Jalan Margonda mengadu ke Pomdam Jaya untuk meminta penjelasan dugaan adanya oknum terkait peristiwa tersebut.

"Kami sudah membuat pengaduan pada Hari Minggu 5 September 2021," kata Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi, dalam keterangannya, Rabu.

HS dan Istri yang didampingi Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan yang mengaku sebagai oknum TNI dari salah satu satuan ke Pomdam Jaya .

Andi Tatang Supriyadi mengatakan bahwa kliennya telah melakukan aduan atas kejadian tersebut dan meminta untuk ditindaklanjuti.

Tatang mengatakan bahwa dirinya dan klien telah menyerahkan nama-nama oknum tersebut dan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman CCTV dan chat serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam.

Baca juga: Pengusaha Depok disekap dan dianiaya selama tiga hari

Tatang berharap proses aduannya ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam agar kita bisa mengetahui apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar atau tidak.

Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik tersebut.

Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.

Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Baca juga: KJRI dan Polisi Malaysia bebaskan 8 pekerja Indonesia yang disekap

Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.

Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, dan akan diketahui dari pemeriksaan intensif atas kedua pelaku yang telah ditangkap.

Ia menyebutkan bahwa dua orang pelaku penyekapan dan penganiayaan atas korban HS, bekerja sebagai teknisi di perusahaan HS. Pada saat kejadian, keduanya memiliki tugas menjaga korban selama peristiwa penyekapan itu berlangsung.

Baca juga: Lima warga Karawang disekap, polisi tangkap enam pelaku

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021