Manado (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengingatkan seluruh perusahaan di Manado untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.

"Kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR karena itu adalah hak karyawan yang harus dibayarkan tidak boleh tidak, dengan alasan apapun," kata Sekretaris Daerah Kota Manado, Harold Monareh, di Manado, Minggu.

Monareh mengatakan sebagai langkah untuk mengingatkan pengusaha, pemerintah bahkan sudah mengirimkan edaran kepada seluruh perusahaan di Manado, supaya membayar hak karyawan itu sebelum hari raya.

Edaran itu, kata Monareh, dikirimkan sejak awal Desember dan harapannya seluruh perusahaan yang ada di Manado mematuhinya, kalau tidak maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado, Ubaidillah Maa`ruf mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi pembayaran THR kepada seluruh karyawan di Manado.

"Tim ini bahkan melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan apakah membayar THR kepada seluruh karyawan yang ada di Manado atau tidak, kalau tidak maka mereka akan melakukan langkah-langkah untuk menindak perusahaan tersebut," kata Maa`ruf.

Ia juga menambahkan sebagai langkah Dinas tenaga kerja Manado juga membuka layanan online supaya para karyawan dapat menyampaikan keluhannya kepada mereka, jika ada laporan dari karyawan akan langsung ditindaklanjuti.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Amir Liputo mengatakan mereka pun ikut mengawasi penyaluran THR kepada seluruh karyawan yang ada di Manado, sekaligus mengingatkan Dinas tenaga kerja agar mengawasi secara maksimal seluruh perusahaan di Manado.

"Kalau ada perusahaan yang tak membayar THR kami ingatkan karyawan untuk melapor segera supaya masalah itu bisa diselesaikan, jangan sampai hak karyawan diabaikan," kata Liputo.

Ia mengatakan Disnaker harus benar-benar melakukan pengawasan dengan ketat dan segera melakukan tindakan jangan sampai lalai mengawasi karena nasib para tenaga kerja juga adalah tanggungjawab pemerintah. (ANT-113/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010