Pangkalpinang (ANTARA News) - DPR RI mengusulkan ada hak eksplorasi dan eksploitasi tambang timah rakyat di Provinsi Bangka Belitung (Babel), karena ada ketimpangan dari aspek undang-undang antara tambang timah rakyat dengan tambang timah milik negara.

"Kami menilai ada semacam ketidakadilan dan ketimpangan, karena rakyat hanya boleh menambang selama 13 tahun, sedangkan pemerintah pusat mencapai 20 tahun," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, masalah ketimpangan undang - undang yang mengakibatkan sejumlah permasalahan pelik tersebut, akan menjadi pembahasan DPR yang sudah mengajukan "judicial review" ke pemerintah pusat.

"Kami berharap tambang timah rakyat ini bisa dikelola secara efektif, untuk meningkatkan pendapatan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kekayaan timah," ujarnya.

Menurut dia, DPR RI tidak mau jika pertambangan timah diatur atau dikelola oleh kekuatan kapital di luar rakyat, karena hal itu tidak akan banyak dampaknya bagi peningkatan kesejhateraan rakyat.

"Kami tidak mau jika pertambangan timah dikelola oleh kekuatan kapital di luar rakyat, kalau tambang rakyat dilegalkan harus diatur jalur hubungannya dengan PT Timah," tukasnya.

Ia menambahkan, harus ada koordinasi dan sinergi antara badan usaha milik negara dengan badan usaha milik rakyat dijadikan satu.

"Kami juga tidak mau pertambangan timah dikuasai pemodal besar di luar kepentingan rakyat," katanya.

Aria menambahkan, antara PT Timah dan tambang timah rakyat harus disinergikan, sehingga pertambangan timah di Babel tidak dikuasai pemodal di luar kepentingan rakyat.

"Kami berharap antara PT Timah dan tambang timah rakyat bersinergi, agar pendapatan rakyat di Babel lebih meningkat," ujarnya.(*)

(ANT-147/S006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010