Samarinda (ANTARA News) - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sy, yang kini menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), dilaporkan memperkosa seorang tersangka kasus penipuan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kaltim, Magdalina, kepada wartawan pada Senin menyatakan, kasus pemerkosaan yang dialami Ak (45) itu berlangsung selama enam kali sejak Februari hingga April 2010.

Kasus tersebut bermula saat Ak dilaporkan melakukan penipuan terhadap pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Kutai Kartanegara.

"Ketika Ak menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2010 lalu, Kepala Polsek Tenggarong AKP Sy, sempat memaki klien kami, dan meminta Ak masuk ke ruangannya setelah diperiksa," katanya.

Ia menimpali, "Saat dalam ruang Kepala polsek itulah, Ak dipaksa melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Klien kami terpaksa melakukan perbuatan tidak senonoh itu karena diancam kasusnya akan diproses."

Aksi pencabulan kedua kembali dilakukan AKP Sy, kata Direktur LBH Apik Kaltim itu di Kantor Polsek Tenggarong.

"Saat klien kami kembali dipanggil ke Kantor Polsek untuk membawa uang ganti rugi atas kasus penipuan yang dilakukannya, AKP Sy kembali melakukan pencabulan. Perbuatan seperti itu empat kali dilakukan di Kantor Polsek dan dua kali di rumah Ak. Namun, pada aksi pencabulan yang berlangsung di rumah Ak, tidak sampai terjadi hubungan badan," kata Magdalena.

Kasus pemerkosaan yang dialami Ak yang juga sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan komputer jinjing senilai Rp4,5 miliar bagi guru di Kutai Kartanegara itu, menurut Direktur LBH Apik Kaltim tersebut, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara pada 18 Desember 2010.

"Ak juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan lainnya, dan berada dalam tahanan Polsek Tenggarong. Sementara Sy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tenggarong saat ini dimutasi di Polsek Loa Kulu," katanya.

Ia mengemukakan pula, "Kasus ini telah dilaporkan ke Polres dan telah ditangani Satuan Reskrim. Ak telah diperiksa dan telah menjalani tes kehamilan, namun kami belum tahu hasilnya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini, yakni celana Ak yang robek saat dipaksa melakukan hubungan badan oleh AKP Sy."

LBH APIK Kaltim, kata Magdalina, menjamin kasus pemerkosaan yang dilaporkan Ak tidak terkait aksi balas dendam karena kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan komputer jinjing dengan mencatut nama Bupati Kutai Kartanegara.

"Kasus ini baru dilaporkan karena Ak mengaku sudah tidak kuasa menahan trauma akibat kasus pemerkosaan yang dialaminya itu. Awalnya, kami juga meragukan keterangan Ak, namun setelah melakukan investigasi, kami akhirnya menyakini bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan kasus yang dijalaninya saat ini," katanya.

Jadi, menurut dia, LBH APIK Kaltim akan terus melakukan upaya hukum walaupun Ak sebagai tersangka,  dia juga tetap berhak mendapatkan keadilan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan bahwa baru mengetahui kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan salah seorang kapolsek di Kutai Kartanegara itu.

"Saya justru baru tahu dari wartawan, namun jika terbukti, kami akan tetap memproses, sebab masalah ini tentunya mencoreng citra Polri," katanya menambahkan.
(T.A053/I006/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010