Jember (ANTARA News) - Jumlah kasus perceraian yang masuk ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 2010 mencapai 6.471 kasus.

Wakil Panitera kantor PA Jember, Heri Eka Siswanta, Senin mengatakan, sebanyak 6.471 kasus perceraian meliputi sisa kasus perceraian tahun 2009 yang ditangani pada 2010 sebanyak 1.178 kasus dan permohonan perceraian selama tahun 2010 sebanyak 5.293 kasus.

"Memang sebagian kasus perceraian tahun 2009 baru ditangani tahun ini karena banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Jember," tuturnya.

Sejak hari ini, lanjut dia, sejumlah hakim tidak menggelar sidang perceraian karena pihaknya melakukan administrasi tutup buku akhir tahun 2010 dan pencatatan jumlah angka perceraian di kantor Pengadilan Agama Jember.

"Meski tidak ada sidang perceraian, kami tetap melayani masyarakat Jember yang ingin mendaftarkan gugatan cerai," katanya.

Menurut dia, permohonan perceraian sebanyak 5.293 kasus selama tahun 2010, sebagian besar didominasi oleh cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.

"Kecenderungan tren angka perceraian di Jember tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya sebanyak 5.081 kasus," paparnya.

Selama tahun 2009 tercatat angka perceraian sebanyak 5.081 kasus, dengan didominasi kasus cerai gugat sebanyak 3.280 kasus, cerai talak (perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki) sebanyak 1.634 kasus.

"Selama tahun 2009 tercatat sebanyak 13 orang yang mengajukan izin poligami dan isbat nikah sebanyak 106 kasus di kantor Pengadilan Agama Jember," terangnya.

Ia menjelaskan, faktor penyebab perceraian antara lain tidak adanya keharmonisan rumah tangga sebanyak 1.454 kasus, kemudian peringkat kedua persoalan ekonomi sebanyak 998 kasus, tidak ada tanggung jawab dari pihak laki-laki sebanyak 826 kasus, gangguan pihak ketiga sebanyak 353 kasus, dan cemburu sebanyak 326 kasus.

"Tidak adanya keharmonisan di dalam rumah tangga menjadi faktor tertinggi kasus perceraian di Kabupaten Jember," ucapnya menambahkan.

(ANT-070/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010