Makassar (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa belakangan ini ada pihak yang ingin menggugat Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 karena dianggap diskriminatif.

Diskriminatif lantaran undang-undang itu hanya mengatur perkawinan antara pria dan wanita, katanya di Makassar, Jumat.

Ketika membuka Musyawarah Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, ia sempat bercerita di hadapan para kader partai yang dipimpinnya bahwa undang-undang perkawinan ada yang menganggap sudah tak sejalan dengan perkembangan zaman.

Pihak yang menilai UU itu diskriminatif menyebut bahwa UU itu hanya mengatur antara pria dan wanita. Sementara perkawinan antara lelaki dengan lelaki tak diatur. Juga wanita yang suka dengan wanita atau antarperempuan tak diatur dalam undang-undang perkawinan.

"Karena itu, kelompok ini ingin menggugat," kata Suryadharma Ali yang disambut tawa riuh peserta Muswil PPP Sulsel.

Menurut UU ini, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Dalam UU itu diatur pula bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan dimaksud dalam pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana harus memenuhi syarat-syarat berikut:

adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

(E001/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011