Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, telah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mana dalam pasal ini pelanggar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," JPU Sunarta membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah, serta menyetujui pemindahan dana PBB dan penerimaan lainnya.

"Hasil pemindahan dari rekening tersebut oleh terdakwa diperintahkan untuk digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan Rp20,162 miliar," kata Sunarta di depan majelis hakim pimpinan Syarifuddin.

Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 menyebutkan, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta kepada sesiapa yang memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara.

Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang mengaudit APBD Provinsi Bengkulu 2006.

BPK menemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara. Ini dilakuan untuk mempermudah pengambilan dana dan tidak perlu izin DPRD.

Hasil temuan BPK ini telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kemudian menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka.

Di PN Bengkulu, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.

Agusrin berkeberatan dengan dakwaan jaksa ini karena mengklaim tidak ada uang negara yang hilang dalam pemindahan rekening tersebut.

Ketua Majelis Hakim Syarifuddin mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (18/1) dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.(*)

ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011