Padang (ANTARA News) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang masih merokok akan diberhentikan dari struktur organisasi karena dianggap melanggar rekomendasi dan hasil Ijtimak di Kota Padangpanjang.

"Kita akan memberikan pilihan kepada pengurus yang sudah masuk struktur pilihan, yakni berhenti merokok atau keluar dari kepengurusan MUI Sumbar," kata Ketua Bidang Ukhwah dan KUB Majelis Ulama Indonesia H Rusdi SH di Padang, Senin.

Sudah menjadi kesepakatan dan rekomendasi dari hasil musyawarah daerah MUI Sumbar pada 24-26 Desember 2010, yakni pada poin 12 berbunyi "memerintah seluruh pengurus MUI provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar berhenti merokok, karena menjatuhkan citra MUI di mata masyarakat".

Namun, pada kenyataannya setelah lahirnya rekomendasi Musda MUI Sumbar pada Desember 2010, masih ada pengurus yang tidak mengindahkan atau tetap merokok.

Menurut dia, kondisi ini tak bisa dibiarkan karena dampaknya terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI, artinya sama dengan "tongkat yang membawa rubuh".

Padahal, tambahnya, saat pemilihan formatur Ketua MUI Sumbar dalam Musda ke-VIII telah diberlakukan bagi yang merokok tidak bisa masuk mencalonkan. Hal itu sudah diberlakukan dan ada salah seorang calon formatur dengan secara hormat mengundurkan diri sendiri dari pencalonannnya karena memilih untuk merokok.

Akan tetapi setelah disusun struktur kepengurusan ternyata masih ada 4 orang pengurus inti MUI yang tetap merokok, tentu kondisi ini akan memalukan/melemahkan keputusan-keputusan yang dilahirkan organisasi keagamaan itu.

Rusdi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat elektronik ke Pengurus MUI Pusat untuk mengeluarkan surat edaran yang berisi salah satu syarat menjadi pengurus MUI untuk tidak merokok karena ini amat penting demi nama baik MUI.

Rusdi merinci rekomendasi Musda VIII MUI, pertama, mendesak kepada Gubernur Sumbar agar menetapkan Pendidikan Alquran menjadi mata pelajaran wajib di seluruh SD sampai SLTA di provinsi itu, dan turut menetukan kenaikan kelas.

Kedua, mendesak kepada seluruh aparatur pemerintah daerah di Sumbar agar bekerja dengan jujur dan amanah, dan mampu menunjukan akhlak yang baik untuk menjadi tauladan bagi masyarakat.

Ketiga, mendesak Pemda Sumbar dan Pemkab/Pemkot se-Sumbar agar memelihara kesehatan masyarakat dengan membuat aturan larangan merokok di tempat umum dengan memberi sanksi bagi para pelanggarnya dan menstop iklan rokok.

Keempat, mendesak Pemda Sumbar dan Pemkab/Pemkot agar secara tegas memberantas segala macam minuman keras, narkoba, perjudian, perzinaan dan kemungkaran lainnya demi keselamatan masyarakat.

Kelima, mengimbau aparatur pemerintahan di Sumbar agar berhemat menggunakan anggaran negara. Keenam, meminta pada pemerintah daerah Sumbar dan kab/kota se-Sumbar, agar mengatur dengan ketat penjualan alat kontrasepsi yang selalu disalahgunakan oleh pemakainya.

Ketujuh, mendesak pemerintah daerah provinsi dan kab/kota membuat peraturan agar penyelenggara tempat pemandian umum memisahkan tempat pemandian pria dan tempat pemandian wanita.

Kedelapan, meminta kepada Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi di Sumbar membuat aturan berpakaian yang sopan bagi mahasiswanya, karena Sumbar adalah daerah yang berlandaskan Adat Bersendi Syarak dan Syarak Bersendi Kitabullah (ABS/SBK).

Kesembilan, meminta perhatian orangtua, ninik mamak untuk mengawasi anak kemenakannya, dan mencegahnya dari pergaulan yang merusak akhlaq.

Kesepuluh, menyeruhkan kepada kaum muslimin untuk mendalami ajaran Islam dan mengamalkannya, dan menolak setiap ajaran yang dapat merusak keimanan, seperti Sekularesasi, Liberalisasi dan Pluralisme Agama, Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya.

Kesebelas, menyeruh masyarakat agar memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah agar memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat yang sekaligus menyelamatkan bangsa ini dari berbagai macam mushibah.

Terakhir, memerintahkan seluruh pengurus MUI Sumbar dan kab/kota berhenti merokok, karena menjatuhkan citra MUI di mata masyarakat.

"Sebanyak 12 poin rekomendasi hasil Musda VIII MUI Sumbar ini akan disampaikan ke MUI kabupaten/kota agar bisa ditindaklanjuti," katanya.

(KR-SA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011