ada peraturan Jaksa Agung, yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu
Jakarta (ANTARA News) - Pengawasan Kejaksaan Agung mengaku mendapat informasi bahwa penuntut umum perkara Bahasyim Assifie menerima uang muka dari pihak terdakwa.

"Kemudian ada informasi tentang uang muka," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.

Kejagung telah menyatakan bahwa JPU yang menangani perkara Bahasyim tidak profesional karena menunda pembacaan tuntutan sampai tiga kali persidangan.

Bahkan Pengawasan memeriksa sejumlah JPU dan pimpinannya untuk mencek "unsur lain" dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap lima JPU, yakni, Yosep Nur Eddy Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Fachrizal JPU pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno JPU Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir JPU Kejati DKI Jakarta, dan Henny Harjaningsih JPU Kejati DKI Jakarta.

Ia juga mengatakan ada informasi yang menyebutkan akan ada pertemuan dengan keluarga terdakwa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dari informasi itu juga mengatakan lima jaksa diduga bertemu dengan keluarga Bahasyim. "Nah ini yang sekarang kita lacak," katanya.

Dia mengatakan, jika benar pertemuan itu ada, maka itu merupakan pelanggaran karena jaksa tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang akan mengintervensinya.

Pengawasan Kejaksaan Agung menyebutkan ada pertemuan antara jaksa penuntut umum perkara Bahasyim dengan pihak keluarga terdakwa.

Sebelumnya, Jamwas mengaku mendapatkan informasi dari intelijen mengenai  indikasi negatif tersebut.

"Karena itu saya hubungkan apakah indikasi yang negatif ini ada kaitannya dengan penundaan karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus bahwa ada salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya yang menghubungi jaksa," katanya.

Marwan menambahkan tafsir kata "menghubungi" bisa bermacam-macam. "Bisa ditanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung, yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu yang sedang kita kembangkan," katanya.(*)

R021/Z003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011