Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bisa menyidik sendiri Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bahasyim Assifie jika ditemukan adanya unsur pemerasan atau penyuapan.

"Kalau ada unsur pemerasan atau penyuapan, bisa disidik sendiri (Kejagung), kecuali pidana umum baru diserahkan ke polisi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan JPU perkara dugaan pencucian uang dan korupsi, Bahasyim Assifie, tidak profesional dalam menangani perkara tersebut hingga tiga kali pembacaan tuntutan tertunda.

Kemudian Pengawasan Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya pertemuan antara jaksa penuntut umum perkara Bahasyim dengan pihak keluarga terdakwa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, akhir pekan lalu mengaku dirinya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa adanya indikasi negatif tersebut.

"Karena itu saya hubungkan apakah indikasi yang negatif ini ada kaitannya dengan penundaan karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus (Pengawasan) bahwa ada salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya yang menghubungi jaksa," katanya.

Saat ini kejaksaan tengah menelusuri dugaan adanya "motif lain" dalam penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap JPU yang menangani perkara tersebut terkait penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap lima JPU, yakni, Yosep Nur Eddy, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Fachrizal, JPU pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno, JPU Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir, JPU Kejati DKI Jakarta, dan Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta.

Marwan menambahkan kata "menghubungi" tersebut, bermacam-macam tafsir.

"Bisa ditanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung, yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu yang sedang kita kembangkan," katanya.

Saat ditanya yang menghubungi JPU dengan keluarga Bahasyim itu apa menggunakan perantara, Marwan menegaskan pihaknya akan meneliti lebih jauh siapa.

Ia juga menyesalkan seorang jaksa di Jakarta yang menunda-nunda pembacaan tuntutan sampai tiga kali. "Seharusnya seorang jaksa di Jakarta, siap dan tidak boleh menunda-nunda apapun alasannya," katanya.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011