Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi, penggelapan dan pencucian uang dengan tersangka Bahasyim Assifie kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

"Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan, Kamis (20/5)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Wahyono di Jakarta, Jumat.

Wahyono mengatakan, penyidik baru menetapkan tersangka terhadap Bahasyim pada dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dari hasil gratifikasi wajib pajak.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu menyatakan penyidik akan mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu dengan memeriksa semua unsur yang terlibat pada transaksi tindak pidana tersebut.

"Dana transaksi (gratifikasi) itu masuk dalam tindak pidana," tutur Wahyono.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009

Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010