Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas pemeriksaan tahap pertama terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pajak senilai Rp64 miliar, Bahasyim Assifie kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Minggu depan berkas perkara tahap pertama sudah selesai dan akan dilimpahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Boy mengatakan, penyidik hampir merampungkan pemeriksaan terhadap Bahasyim dengan persentase mencapai 90 persen.

Namun demikian, dia menuturkan sejauh ini belum ada penetapan tersangka lainnya terkait kepemilikan rekening Bahasyim yang mencurigakan itu.

Polisi hanya melimpahkan berkas saja pada tahap pertama itu, apabila jaksa peneliti menetapkan berkas sudah lengkap, maka penyidik akan menyerahkan berkas tahap kedua beserta tersangka dan barang buktinya.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009

Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.

Bahasyim terindikasi mentransfer uang dari hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti sebesar Rp35 miliar tambah satu juta dolar Amerika Serikat, kedua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar), serta K (Rp2,1 miliar) di Bank Negara Indonesia (BNI) dan BCA.

Penyidik menemukan jumlah transfer rekening sebanyak 47 transaksi mencurigakan melalui tabungan sendiri, istri maupun putrinya Bahasyim.

Bahasyim dikenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 25 Tahun 2001 dan Pasal dan atau Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010