Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengundurkan waktu rencana pelimpahan pertama berkas tersangka Bahasyim Assifie terkait kasus dugaan korupsi dan penggelapan pajak, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemungkinan akan mundur waktu penyerahan berkasnya karena belum lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy mengatakan, kemungkinan penyidik akan melimpahkan berkas tahap pertama Bahasyim pada pekan depan, karena harus melengkapi kekurangan keterangan dari para saksi lainnya.

Awalnya, penyidik berencana melimpahkan berkas Bahasyim kepada pihak penuntut umum pada pekan ini, namun hal itu urung dilakukan karena menganggap ada beberapa kekurangan dari keterangan saksi.

"Berkas pemeriksaan sudah mencapai 90 persen, namun ada beberapa poin yang kurang untuk segera dilengkapi," ujar Boy.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009

Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.

Bahasyim terindikasi mentransfer uang dari hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti sebesar Rp35 miliar tambah satu juta dolar Amerika Serikat, kedua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar), serta K (Rp2,1 miliar) di Bank Negara Indonesia (BNI) dan BCA.

Penyidik menemukan jumlah tranferan pada rekening Bahasyim sebanyak 47 transaksi mencurigakan melalui tabungan sendiri, istri maupun putrinya Bahasyim.

Bahasyim dikenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 25 Tahun 2001 dan Pasal dan atau Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik sudah memblokir rekening keluarga Bahasyim dengan jumlah uang masih utuh mencapai Rp64 miliar tambah bunga sebesar Rp2 miliar.

Namun demikian, pihak penyidik belum menemukan adanya indikasi penetapan tersangka lainnya termasuk pemilik rekening yang menampung uang hasil gratifikasi maupun orang yang mentransfer uang kepada Bahasyim.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010