Tujuan dari pertemuan ini adalah bagi Mandala Airlines, bersama dengan Duma Hutapea, pengurus yang telah ditunjuk oleh pengadilan, untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada seluruh kreditur
Jakarta (ANTARA News) - Mandala Airlines akan mengadakan pertemuan pertama dengan para kreditur pada Selasa (1/2) bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna memberikan informasi terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Keterangan Mandala Airlines yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan yang telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2011 ketika pihak manajemen Mandala Airlines mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memungkinkan manajemen untuk fokus terhadap program restrukturisasi perusahaan.

Pada 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan waktu 45 hari kepada Mandala Airlines untuk membuat strategi restrukturisasi perusahaan.

Berdasar keputusan itu, pengadilan juga menunjuk H. Yulman SH, MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu mengangkat Duma Hutapea, SH sebagai Pengurus dengan salah satu tanggung jawab utamanya adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan.

Juga menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Rabu, 2 Maret 2011 bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan memanggil seluruh kreditur dan debitur Mandala Airlines.

Salah satu bagian dari proses restrukturisasi ini adalah dimana Mandala Airlines akan melakukan pertemuan dengan para kreditur. Pihak manajemen telah memasang iklan di beberapa surat kabar.

"Tujuan dari pertemuan ini adalah bagi Mandala Airlines, bersama dengan Duma Hutapea, pengurus yang telah ditunjuk oleh pengadilan, untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada seluruh kreditur," ujar Presiden Direktur Mandala Airlines, Dino Nurjadin.

Mandala Airlines juga akan memberitahukan kepada seluruh kreditur jadwal penyelesaian utang. Mandala Airlines tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada kreditur, penumpang, dan rekan bisnis kami lainnya secara transparan dan terbuka. Perusahaan juga akan senantiasa mematuhi seluruh persyaratan hukum dan etika selama proses restrukturisasi perusahaan.

Menurut Undang-Undang, putusan Pengadilan Niaga untuk mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines juga berarti bahwa seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus yang telah ditunjuk pengadilan, dalam hal ini adalah Duma Hutapea, selama 45 hari.

Kreditur memiliki tenggat waktu hingga 4 Februari 2011 untuk mengajukan tagihan mereka kepada pihak pengurus yang bertanggungjawab memverifikasi setiap klaim kreditur, termasuk klaim yang diajukan oleh penumpang, dan kemudian memberikan persetujuan sebelum dana tersebut dikeluarkan perusahaan.

Sejauh ini, rencana proses restrukturisasi Mandala Airlines telah berjalan sesuai rencana dan manajemen berharap dapat mengumumkan nama-nama investor baru pada bulan Februari.

PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada bulan April 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 Milyar (34 Juta USD). Pada bulan Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig.

(A039/B012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011