Padang (ANTARA) - Gerbang berlapis kayu dengan atap gonjong khas rumah gadang di Minangkabau berdiri anggun seolah menyampaikan selamat datang para pencari ilmu di bumi yang menganut filosofi Alam takambang jadi guru.

Berada di Bukit Karamuntiang, Kelurahan Limau Manis Padang, di lahan seluas 500 hektare berjarak sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Padang ke arah timur, para penimba ilmu di kampus ini amat beruntung bisa berkuliah di lingkungan yang asri dan sejuk dengan pemandangan langsung ke Samudra Hindia di arah barat.

Tidak hanya itu Kampus Universitas Andalas (Unand) Limau Manis juga disebut sebagai salah satu perguruan tinggi dengan bangunan termegah dan unik, karena dinding luarnya dibuat dari campuran semen dan batu kerikil kecil sehingga tidak perlu dicat.

Berdiri pada 13 September 1956 Universitas Andalas merupakan perguruan tinggi pertama yang hadir di Pulau Sumatra dan menjadi universitas tertua di luar Pulau Jawa.

Mengusung motto Untuk Kedjajaan Bangsa, Unand diresmikan oleh putra terbaik ranah Minang, Wakil Presiden RI Pertama Bung Hatta.

Tepat 13 September 2021 Unand resmi berusia 65 tahun dan setelah melewati perjalanan yang begitu panjang kini resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Menurut Rektor Unand Prof Yuliandri dengan status sebagai PTNBH Unand akan memperoleh otonomi di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan, hingga pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan.

"Kemudian pengelolaan sistem penjaminan mutu serta pengelolaan aset dan keuangan PTNBH, dan Unand juga siap untuk masuk ke dalam 500 universitas terbaik di Dunia dengan program World Class University, di samping sebagai universitas riset," kata dia.

Saat ini Unand tercatat memiliki 126 program studi dan 91 persen terakreditasi A dan B versi BAN-PT dan LAM-PTKES, serta internasional yang terdiri atas 13 level doktor, 43 level magister, 47 di level sarjana, 4 di level Diploma III, 12 spesialis, dan 7 profesi.

Jumlah mahasiswa aktif saat ini mencapai 32.451 orang dengan penyebaran 3.799 orang di program Diploma III, 24.833 orang di program sarjana atau 84 persen, 842 orang di program profesi, 415 orang di program Sp-1, sebanyak 2.082 orang di program magister, 413 orang di program doktor, ditambah 105 orang mahasiswa asing berasal dari 16 negara.

Dalam hal Penjaminan Mutu, Unand untuk Akreditasi Institusi memperoleh peringkat akreditasi A dari BAN PT berturut-turut pada 2014 dan 2018.

Saat ini 44 persen Program Studi terakreditasi A dan termasuk 3 Program Studi terakreditasi Unggul karena memperoleh akreditasi internasional ABET.

Sejumlah prestasi pun dituai berkat sinergi dan kerja sama pemangku kepentingan, hingga akhir Agustus 2021, tercatat Unand telah memiliki telah memiliki 11 program studi (prodi) Sarjana yang terakreditasi/tersertifikasi Internasional, yaitu 4 prodi di Fakultas Teknik meliputi prodi Sarjana Teknik Industri, prodi Sarjana Teknik Mesin, prodi Sarjana Teknik Lingkungan, dan prodi Teknik Elektro dengan akreditasi ABET/IABEE.

Kemudian ada 7 prodi yang mendapatkan sertifikasi internasional (AUN-QA) yaitu S1 Manajemen, S1 Ekonomi, S1 Farmasi, S1 Fisika, S1 Akuntansi, S1 Biologi, dan Pendidikan Dokter.

Pada aspek publikasi internasional hingga 31 Agustus 2021 tercatat telah mencapai 991 judul, yang terdiri dari artikel terindeks Scopus dan pengindeks internasional lainnya atau mencapai 94,3 persen dari target.

Sementara itu jumlah publikasi nasional tercatat mencapai 591, atau 73 persen dari target 2021.

Berikutnya jumlah Hak Kekayaan Intelektual berupa paten, hak cipta, dan sebagainya tercatat sebanyak 857 judul hingga 31 Agustus 2021.

Baca juga: Unand mulai perkuliahan tatap muka 1 November 2021

Baca juga: Rektor Unand minta lulusan terus mengasah kompetensi


Perjuangan PTNBH

Jalan panjang Unand memperoleh status PNBH dimulai sejak proses pengajuan kepada Kemendikbud pada 2015.

Setelah melewati tiga periode kepemimpinan rektor, pada 2021 Unand resmi menyandang status PTNBH yang merupakan perguruan tinggi negeri ke-13 yang ditetapkan oleh pemerintah berstatus PTNBH.

Awal mulanya, pada Oktober 2015 Menristek Dikti yang saat itu dijabat Mohamad Nasir memberikan mandat kepada Unand yang dipimpin oleh Rektor Prof Wery Darta Taifur, bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.

Atas mandat tersebut pada 10 Mei 2016 Rektor Unand pada ketika itu Prof Tafdil Husni membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum menjadi PTNBH.

Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan empat dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.

Pada Juni 2019 Tim persiapan PTNBH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status menjadi PTNBH dan 21 November 2019, Dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, dipimpin oleh Ketua Tim PTN-BH Prof Mansyurdin.

Akibat terjadinya perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dokumen PTN- BH UNAND sempat tertunda.

Namun, sekitar awal Mei 2020 kembali dilakukan koordinasi oleh Rektor Unad Prof Yuliandri dengan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, dan diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.

Kemudian pada 17 November 2020 Rektor Unand Prof Yuliandri menandatangani Pakta Integritas berisi komitmen setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.

Poin penting dari 26 item isi dari Pakta Integritas ini adalah berada pada poin 5 yaitu Mencapai Peringkat Dunia menjadi QS< 500 dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan.

Akhirnya, pada 31 Agustus 2021 Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTNBH Unand, serta diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203.

Baca juga: Unand gelar konferensi internasional kebencanaan peringati gempa 2009

Baca juga: Dokter muda Unand terbitkan modul panduan isolasi mandiri COVID-10


Komersialisasi pendidikan?

Sejak awal rencana pengusulan Unand menjadi PTNBH ada kekhawatiran sejumlah pihak akan terjadi komersialisasi pendidikan karena kampus berstatus otonom.

Kekhawatiran ini tidak hanya di Unand, namun juga di seluruh dunia soal masa depan pendidikan tinggi yang kian hari disebut semakin komersial.

Bahkan seorang guru besar University Technology Sydney Peter Fleming menulis keresahannya dalam buku berjudul Dark Academia How Universities Die.

Menurut Fleming berdasarkan hasil refleksi yang dilakukan saat ini perguruan tinggi semakin bersifat komersil dan korporatif.

Universitas ia ibaratkan seperti unit produksi massal, mahasiswa adalah konsumen yang harus dilayani dan dosen adalah menjadi faktor produksi yang kian hari semakin teralienasi dari dunia akademis yang ideal.

Namun, menjawab kekhawatiran tersebut Unand memastikan kekhawatiran komersialisasi yang disebut sejumlah pihak tidak akan terjadi kendati sudah berstatus PTNBH.

"Perlu digarisbawahi sejak awal proses pengajuan PTNBH ke Kemendikbud, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memberikan keringanan biaya kepada minimal 20 persen mahasiswa baru yang tidak mampu," kata Rektor Unand Prof Yuliandri.

Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir karena selama ini minimal 20 persen mahasiswa kurang mampu mendapatkan keringanan biaya mulai dari beasiswa bidik misi hingga Kartu Indonesia Pintar.

Menurutnya, selain syarat tersebut juga dilakukan kelayakan finansial apakah kondisi keuangan kampus mampu setelah berstatus PTNBH.

Selain itu Unand juga punya kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial sebagai perguruan tinggi dengan mengakomodasi peserta didik dari kalangan mahasiswa kurang mampu.

Ia menyebutkan dari 6.000 mahasiswa yang diterima setiap tahun hampir 2.000 mahasiswa yang diberi keringanan biaya pendidikan.

Terkait adanya pihak yang menyatakan perguruan tinggi yang berstatus PTNBH akan fokus kepada bisnis ia menampik dan menyatakan akan lebih fokus menjadikan Unand sebagai perguruan tinggi riset.

Sejalan dengan itu Wakil Rektor II Unand Dr Wirsma Arif Harahap menyampaikan saat ini Unand menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak 2015.

"Dan sampai saat ini sejak 2015 belum ada kenaikan UKT dan saya pastikan tahun ini juga tidak ada kenaikan," kata dia.

Ia menyampaikan saat ini UKT Unand merupakan yang terendah di Indonesia karena UKT terendah Rp500 ribu dan rata-rata UKT adalah Rp3,7 juta per semester.

"Artinya dengan biaya Rp500 ribu sudah bisa kuliah dan rasanya kalau pun dinaikkan tidak ada hubungan dengan status PTNBH karena memang sudah perlu ditinjau kenaikannya," kata dia.

Menurutnya, selain ada mahasiswa yang berlatar orang tua kurang mampu juga ada mahasiswa yang secara prestasi cemerlang dan punya orang tua yang mapan secara ekonomi.

Ia menceritakan pernah mendapatkan telepon dari orang tua mahasiswa yang mampu bahwa UKT di Unand terlalu murah.

"Untuk kedokteran Rp12 juta per semester rasanya murah sekali bagi orang tua yang punya kemampuan lebih, mereka ingin menyumbang tapi kita tidak punya instrumen untuk itu, dengan PTNBH bisa diakomodasi," katanya.

Selain itu saat pandemi COVID-19 pihaknya juga memberikan keringanan UKT kepada 2.481 mahasiswa senilai Rp3,9 miliar.

Kini setelah berganti status sebagai PTNBH tertumpang harapan agar Unand bisa berlari lebih kencang setara dengan perguruan tinggi hebat lainnya dengan tetap menjalankan tridharma berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo pada sambutannya dalam peringatan dies natalis ke-65 Unand harus menjadi pusat pengembangan SDM unggul dan memberi ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan talenta.

Presiden meminta Unand memfasilitasi mahasiswa untuk belajar kepada siapa pun di mana pun di mana pun dan mendatangkan talenta hebat dari luar kampus dari kalangan praktisi dan profesional untuk mengajar.

Tak lupa membangun jejaring dan kolaborasi lewat kerja sama dengan organisasi, praktisi dan pelaku industri yang harus terus digalang.*

Baca juga: Pusat Bahasa Unand buat studi pelacakan jejak alumni di mancanegara

Baca juga: Menteri Nadiem minta seluruh civitas Unand jadi duta kampus merdeka

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021