Temanggung (ANTARA News) - Sejumlah tersangka kerusuhan di Temanggung yang ditahan di Markas Kepolisian Resor setempat, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, dibawa ke markas Polda Jawa Tengah di Semarang.

Para tersangka diangkut menggunakan dua bus polisi dengan pengawalan ketat sejumlah anggota Brimob yang bersenjata lengkap. Dua bus polisi tersebut masing-masing berisi 11 orang.

Dalam kendaraan terpisah, tampak pula dua warga yang diduga sebagai provokator kerusuhan. Sihabudin, warga Dusun Batok, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo, dibawa dengan mobil Kijang Inova nomor polisi B1045WE dan Lutfi, warga Pulutan, Mandisari, Parakan,  dibawa dengan Kijang Inova warna hitam.

Total warga yang dibawa ke Polda Jateng sebanyak 24 orang, terdiri atas 14 terdakwa dan 10 terperiksa.

Tim kuasa hukum terdakwa dan terperiksa dari Lembaga Bantuan Hukum Wonosobo, Sulaiman, mengatakan bahwa pemindahan pemeriksaan ke Polda Jateng untuk mengkondusifkan wilayah hukum Temanggung.

"Kami tidak keberatan, di Polda juga dilakukan penyidikan," katanya.

Ia mengatakan, selama ini terdapat 32 saksi yang diperiksa di Polres Temanggung, 24 diantaranya dibawa ke Polda Jateng dan sisanya delapan orang dikenakan wajib lapor.

Sebanyak delapan orang yang wajib lapor tersebut adalah warga Sigedong, Kecamatan Tretep, Temanggung, yakni Mustofa, Mat Faroi, Santoso, Afifudin, Muharom, Zulfa, Sungkono, dan Jamaludin.

Disinggung apakah Sihabudin sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut, dia mengatakan, itu wewenang penyidik. "Kami tidak berhak mengorek keterangan dari Sihabudin karena dia menolak untuk saya dampingi dan akan menyiapkan advokasi sendiri," katanya.

Kerusuhan di Temanggung dipicu oleh ketidakpuasan massa dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011