Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR, Rofi Munawar, menilai usulan membentuk Badan Koordinasi Pencegahan Pembalakan Liar (BKP2L) menunjukkan kurang seriusnya niat pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar.

Dalam draft RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ((P3L), katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, pembentukan Komisi P3L karena lembaga ini nantinya memiliki wewenang menjalin kerja sama lintas instansi, antara lain dapat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.

Selain itu, penyidik Komisi P3L berdasarkan bukti permulaan yang cukup dapat meminta informasi pembicaraan melalui telepon serta menyita surat atau kiriman pos yang diduga terkait dengan praktik pembalakan liar, kata Rofi.

Dia menegaskan, "Selain kewenangan di atas, penyidik Komisi P3L dalam RUU P3L nantinya juga berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar. Semua kewenangan ini diberikan guna memberantas praktek-praktek pembalakan liar hingga ke akar-akarnya."

Anggota legislatif dari FPKS ini mencontohkan kasus dengan merujuk pada temuan berdasarkan hasil rapat Kementerian Kehutanan dan Satgas Mafia Hukum yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 158, 5 Triliun di Kalimantan Tengah. Kerugian ini muncul akibat adanya perkebunan liar seluas 3,8 juta ha di kawasan hutan serta 3,7 juta hektre kawasan hutan yang dipergunakan untuk bisnis pertambangan yang tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.

"Kasus seperti di atas akan sangat lamban bila di proses melalui Badan Koordinasi, mengingat reputasi koordinasi antara badan hukum di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan," tegas Rofi.

Di sinilah nantinya peran penting Komisi P3L tersebut muncul, katanya. Berbagai kasus pembalakan liar, apalagi yang melibatkan kepala daerah ataupun berbagai perusahaan besar yang memiliki jaringan regional, dapat segera di tuntaskan, katanya.

Dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi IV DPR mengenai pembahasan RUU P3L pekan lalu, pemerintah melalui Menteri Kehutanan mengusulkan penghapusan pembentukan Komisi P3L yang diusulkan DPR dan saat ini ada dalam draft RUU P3L.

Pemerintah lebih memilih membentuk Badan Koordinasi Pencegahan Pembalakan Liar. Badan ini terdiri dari kelompok koordinatif dan kelompok penyelenggara. Pemerintah menilai pembentukan badan koordinasi dan penguatan kapasitas Kementerian Kehutanan adalah langkah yang jauh lebih efisien dan efektif.(*)

(A027/M012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011