Kami bukan orang yang bisa didekte. Tjipta Lesamana, Gayus Lumbuun atau Alfred Simanjuntak bukan orang yang bisa didekte siapapun"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Banding Komite Pemilihan Ketua Umum Persatuan Sepakbolka Seluruh Indonesia (PSSI) Tjipta Lesman menyambut baik keinginan Arifin Panigoro untuk mengajukan gugatan ke komisi banding atas ketidaklolosannya pada pencalonan ketua umum PSSI dan menilai langkah itu tepat.

"Itu adalah tindakan yang tepat dan bagus," kata Tjipta di Jakarta, senin.

Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman mengumumkan bahwa hanya dua bakal calon Ketua Umum PSSI yang lolos babak verifikasi yakni Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie.  Dua bakal calon lainnya --Arifin Panigoro dan George Toisuta-- dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Tjipta mengatakan bahwa mengadukan keberatan ke Komisi Banding adalah langkah yang harus didukung semua pihak.

"Ini baik , saya sudah bertemu penasahet hukum mereka, Thomas Lubis yang menyatakan akan mengajukan persoalan ini ke Komisi Banding. Baik, saya senang," kata Tjipta.

Tjipta Lesmana menyatakan Komisi Banding akan memperlajari secara saksama keputusan komite pemilihan, sehingga dia belum bisa berkomertar mengenai rencana gugatan Arifin Panigoro dan George Toisuta.

"Percayakanlah kepada kami. Kami bukan orang yang bisa didekte. Tjipta Lesamana, Gayus Lumbuun atau Alfred Simanjuntak bukan orang yang bisa didekte siapapun," tegas Tjipta Lesmana.

PSSI membentuk Komite Banding yang diketuai pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana, semetara wakil ketua dijabat anggota DPR Gayus Lumbuun.  Alfred Simandjuntak, Max Boboy, dan Triyandi Mulkan duduk sebagai anggota.

Menurut Tjipta, Komisi Banding Komite Pemilihan dibentuk menurut Standard Electorall Code FIFA sehingga otomatis kerja mereka dipantau FIFA.

Tugas Komisi Banding adalah meninjau dan membahas keputusan Komite Pemilihan, khususnya jika ada calon yang protes.

Tjipta menegaskan, profesionalisme, independensi dan obyektifitas Komisi Banding mengacu pada Statuta FIFA, Statuta PSSI dan Electorall Code FIFA. Statuta FIFA menjadi dasar hukum tertinggi, baru Statuta PSSI, yang baru disetujui pada 2009.

Tjipta Lesmana optimistis proses banding bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.

Dia menyebutkan kemungkinan ada empat jenis keputusan komisi, yakni memperkuat keputusan verifikasi Komite Pemilihan, menggugurkan atau membatalkan keputusan itu, mengubah dengan memasukan nama baru, atau  mengubah dengan mengeluarkan nama yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.

Tjipta Lesmana menegaskan, keputusan Komisi Banding bersifat final dan mengikat, kecuali ada intervensi dari FIFA.(*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011