"Dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda yang dilarang, seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine 50 narapidana yang berasal dari Blok A1 dan D2 didapati tiga warga binaan positif menggunakan narkoba.
"Temuan ini tentunya menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi pemasyarakatan agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk," kata Aris.
Baca juga: Sidak gabungan di rutan dan lapas, petugas sita telepon hingga kompor
Saat sidak, Ditjenpas Kemenkumham menurunkan 28 petugas untuk menggeledah Lapas Kelas I Tangerang. Penggeledahan difokuskan di kamar hunian warga binaan Blok A1, A pengasingan, Blok D2, dan D pengasingan.
Sidak digelar untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Baca juga: Petugas temukan senjata tajam dan ponsel saat sidak Lapas Bekasi
Kegiatan tersebut sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Saya percaya dengan pelaksanaan sidak yang lebih sering, maka kondisi UPT Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang dapat tercipta," kata dia.
Untuk menjaga kondisi yang aman dan tertib, katanya, dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak terkait. Sidak diharapkan menyadarkan napi bahwa mereka selalu diawasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.
Baca juga: Sidak rutin, Rutan Salemba sita belasan telepon seluler warga binaan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021