Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengumumkan sampel penelitian susu formula yang tercemar bakteri "enterobacter sakazaki".

Hal itu merupakan bagian dari lima poin kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Rahayu Endang Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, serta Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, tersebut berlangsung seru karena sebanyak 35 anggota Komisi IX yang hadir sebagian besar bertanya dan meminta kepada Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM, maupun Rektor IPB untuk menyebutkan sampel penelitian, yakni merk-merk susu formula yang tercemar bakteri, "enterobacter sakazaki".

Rapat kerja yang penuh perdebatan itu berlangsung selama lebih dari empat jam, dimulai sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Ribka Tjiptaning sempat meminta kepada Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM, dan Rektor IPB untuk menyampaikan jawabannya masing-masing sebelum dibuat kesimpulan.

Namun, Endang Rahayu Sedyaningsih tetap bertahan dengan mengatakan, Kementerian Kesehatan taat terhadap hukum, tapi belum sanggup untuk melaksanakan putusan MA untuk mengumumkan merek susu formula yang tercemar bakteri "enterobacter sakazaki".

Pada kesempatan tersebut, Endang juga membantah tudingan anggota Komisi IX DPR RI bahwa keengganannya menyebutkan merek susu formula yang tercemar karena ada kompromi dengan produsen susu, tapi karena tidak memiliki data lengkap dari hasil penelitian tersebut.

Endang juga berjanji, akan memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan sampel penelitian dan memeriksanya sekali lagi pada tahun ini.

Kelima butir kesimpulan rapat tersebut adalah Kementerian Kesehatan menolak untuk melaksanakan putusan MA karena tidak mempunyai data hasil penelitian "enterobacter sakazaki" pada 2003-2006, dan Badan POM menolak untuk melaksanakan putusan MA karena tidak mempunyai data hasil penelitian "enterobacter sakazaki" pada 2003-2006.

Kemudian, IPB pada saat ini belum dapat mengambil keputusan untuk menjalankan putusan MA dan akan mengambil opsi-opsi terbaik. Komisi IX DPR RI mendukung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menerbitkan aturan mengenai informasi hasil penelitian yang dikecualikan untuk tidak diungkap ke publik, dengan pertimbangan jika diungkap ke publik akan meresahkan masyarakat dan/atau kekacauan dan/atau mengancam keamanan negara dan berdampak luas.

Kesimpulan terakhir adalah Komisi IX akan segera mengadakan rapat internal untuk mengambil sikap lebih lanjut.
(T.R024/D009)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011