Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya perombakan (reshuffle) kabinet kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Berkenaan dengan masalah reshuffle kabinet, FPG menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, mengingat hal itu merupakan kewenangan sekaligus hak prerogatif Presiden selaku kepala pemerintahan yang tidak dapat diganggu-gugat," kata Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat.

Namun, kata Idrus, reshuffle kabinet hendaknya didasarkan atas kriteria objektif yang terukur dengan menempatkan aspek profesionalisme dan kinerja dari menteri yang bersangkutan sebagai indikatornya dalam rangka semakin memperkuat peran dan fungsi Kabinet Indonesia Bersatu II untuk pencapaian target pemerintahan.

Sepanjang pengamatan Fraksi Partai Golkar, kader Partai Golkar yang mengemban amanah selaku menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II sampai saat ini masih terpenuhi indikator profesionalisme dan prestasinya dalam menjalankan tugas masing-masing di Kabinet.

Dia mengatakan, koalisi Pemerintahan SBY-Boediono didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam rangka pencapaian target pemerintahan yang telah ditetapkan.

Koalisi tersebut tidak menafikan eksistensi dan perbedaan diantara partai-partai anggota koalisi selama masih dalam kerangka pencapaian tujuan pemerintahan, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dengan komitmen penuh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sepanjang periode pemerintahan SBY-Boediono tahun 2009-1014.

Komitmen dari seluruh anggota koalisi sama dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan memberantas mafia pajak sesuai instruksi Presiden.

"Perbedaan hanyalah menyangkut cara pelaksanaan instruksi Presiden, sebagian anggota koalisi memandang masalah ini dapat diselesaikan melalui pembentukan panitia kerja (panja) sementara anggota koalisi lain, termasuk Partai Golkar memandang bahwa panja tidak cukup," katanya.

Karena itu,, kata dia, dibutuhkan kekuatan yang lebih besar, yaitu melalui pembentukan Panitia Angket Pajak agar dapat menyelesaikan persoalan perpajakan secara tuntas, mendasar dan menyeluruh. (*)

(T. S023/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011