Labuan Bajo (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek RI bersinergi dengan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mendorong peningkatan mutu PTS di Indonesia.

"Perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi terkhususnya swasta di seluruh Indonesia," kata Kepala LLDikti Wilayah XV Prof Mangadas Lumban Gaol di Labuan Bajo, Sabtu.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia di Labuan Bajo sejak Kamis.

Dia mengatakan salah satu persoalan PTS yang sering ditemui ialah akreditasi kampus dan program studi.

Baca juga: Dirjen Dikti ajak mahasiswa daerah 3T ikut program Kampus Merdeka

Prof Lumban pun meminta agar penentuan akreditasi bagi perguruan tinggi di NTT tidak disamakan dengan perguruan tinggi di Jawa seperti ITB dan UI.

Menurutnya aturan nasional akan memberatkan perguruan tinggi swasta di daerah yang tergolong kecil dan belum berkembang maju seperti beberapa perguruan tinggi swasta di luar NTT.

Oleh karena itu dia menilai rapat kerja nasional tersebut dapat menjadi momen diskusi untuk mencari solusi bagi pelayanan perguruan tinggi ke depan.

Sebagai tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja nasional, Prof Lumban berharap kegiatan tersebut dapat memberikan rekomendasi peningkatan pelayanan pendidikan tinggi di NTT khususnya bagi PTS.

Baca juga: LLDIKTI-X serahkan SK izin pembukaan prodi baru pada dua universitas

Sementara itu secara terpisah Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI Chatarina Muliana mengakui pengawasan LLDikti terhadap PTS tidak bisa dalam bentuk pemberian sanksi. Tapi, LLDikti  harus menjamin setiap PTS melakukan program dalam pembelajaran sesuai kebijakan kementerian, seperti program Kampus Merdeka.

Meski demikian, LLDikti  tetap memiliki peran terkait peningkatan mutu kualitas dosen PTS yakni dengan memberikan rekomendasi bagi dosen untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan.

Selanjutnya, Chatarina memberikan rekomendasi agar adanya peningkatan kapasitas bagi para pengelola anggaran dalam lingkup pendidikan tinggi agar mekanisme pertanggungjawaban bantuan APBN dapat berjalan sesuai dengan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Kami berhrap LLDikti  mampu menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya untuk melakukan penjaminan mutu baik pengelolaan maupun penyelenggaraanya," tutup Chatarina.

Baca juga: LLDIKTI Kalimantan perpanjang lima hari masa pendaftaran KIP-Kuliah
Baca juga: LLDIKTI-X minta mahasiswa manfaatkan program kampus mengajar

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021