Kami telah mendapat surat izin penahanan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
Sampang (ANTARA News) - Polisi menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

"Kami telah mendapat surat izin penahanan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang Kompol Danuri dalam keterangan persnya, Selasa.

Anggota dewan berinisial "AH" ini dijemput paksa tim Reskrim Polres Sampang di rumahnya di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Diakui Danuri, penahanan tersangka AH sempat tertunda, karena pihak kepolisian masih menunggu proses izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuan kami menahan tersangka ini hanya untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan polisi," katanya menjelaskan.

AH merupakan politisi muda dari salah satu partai politik berasaskan Islam di Kabupaten Sampang dan tercatat sebagai anggota komisi C.

AH dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berinisial MR (16) warga Desa Tanggumung, Kecamatan kota, Sampang.

Tampak sejumlah anggota dewan lainnya membesuk tersangka ke kantor polisi setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah ditahan.

Mereka mendatangi kantor polisi guna memberikan motivasi moral atas proses hukum yang ia sedang hadapi untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik kepolisian Polres Sampang.

"Kami datang membesuk kesini untuk memberikan dukungan, karena bagaimanapun ia teman seprofesi di DPRD Sampang," kata salah seorang anggota DPRD Sampang, Sayuti.

Tersangka AH dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap MR oleh keluarganya pada tanggal 11 Desember 2010 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa, aksi pencabulan yang dilakukan oknum anggota dewan AH di sebuah kamar kos di Kota Sampang.

"Sementara ini yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Prempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Danuri menjelaskan.

(KR-ZIZ/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011