Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) akan meminta pemberlakuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), menyusul tingginya harga minyak dunia akhir-akhir ini.

"Kami akan berkirim surat ke Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, untuk meminta `guidance` (petunjuk) pemberlakuan `Fuel Surcharge`," kata Ketum Umum INACA, Emirsyah Satar, di sela Pembukaan Garuda Indonesia Service Center" di Senayan City, Jakarta, Rabu.

Emirysah yang juga Dirut PT Garuda Indonesia Tbk., mengakui, petunjuk itu diperlukan agar ketika INACA memberlakukan "fuel surcharge" tidak lagi dituduh kartel.

Selain itu, tegasnya, pilihan ini untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu. "Jika nanti harga minyak dunia turun lagi, maka `fuel surcharge` bisa dihapuskan kembali," katanya.

Jadi, katanya, pihaknya lebih cenderung memberlakukan "fuel surcharge" dibanding usulan merevisi tarif batas atas.

"Lebih cenderung memberlakukan `fuel surcharge` lagi ketimbang revisi KM (Keputusan Menteri Perhubungan)tentang tarif batas penerbangan berjadwal kelas ekonomi," katanya.

Dia juga menambahkan, ketentuan tarif yang ada masih memungkinkan maskapai bertahan.

Sebelumnya, Kemenhub belum akan merevisi Keputusan Menteri Nomor 26/2010, meskipun harga mentah dunia cukup tinggi akibat krisis Libya.

"Soal `fuel surcharge` masih belum dapat diterapkan. Begitu juga revisi tarif batas atas belum akan kami lakukan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bhakti S Gumay.

KM 26/2010 adalah tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Herry menyatakan, meski harga avtur cenderung meningkat, tetapi sampai saat ini belum ada maskapai yang secara resmi mengajukan permintaan untuk merevisi atau keberatan karena harga avtur naik.

Ditegaskannya, aturan dapat direvisi jika harga minyak dunia berada di atas level 100 dolar AS per barel selama tiga bulan berturut-turut.(*)

(T.E008/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011