Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan serius dalam meneliti dan melakukan verifikasi data tentang perizinan minimarket yang telah dikumpulkan oleh lima wali kota sebelumnya.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh di Jakarta, Rabu mengatakan pihaknya serius melakukan verifikasi data minimarket agar bisa memberi rekomendasi secara matang terutama dari sisi ekonomi kepada Gubernur.

Hasan mengatakan rekomendasi kepada gubernur berupa jumlah minimarket berizin resmi, izin tidak lengkap, dan ilegal, serta rekomendasi sanksi bagi pejabat pemprov yang mengeluarkan izin usaha setelah keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Pemprov DKI Jakarta.

"Pastinya rekomendasi, termasuk verifikasi datanya sudah hampir selesai. Sebenarnya saya tidak mau ditargetkan karena kita harus hati-hati, tapi saya pastikan segeralah rekomendasi itu," katanya.

Rekomendasi ditargetkan bisa diserahkan pada akhir Maret 2011 kepada Gubernur.

Sedangkan Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih mengatakan dirinya memberikan data hasil inventarisasi minimarket di lima wilayah untuk diverifikasi ulang pada Senin (7/3) kemarin untuk diteliti ulang dengan memberikan data lengkap.

Kemudian data lengkap dari para walikota tersebut akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi kepada gubernur.

Hasil verifikasi awal data minimarket menyebutkan ada total 2.162 minimarket di Jakarta, dimana hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan 2.095 minimarket melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha minimarket.

Sebanyak 67 minimarket yang mempunyai izin lengkap tersebut terletak di Jakarta Timur sebanyak dua minimarket, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara.

Sementara 1.383 minimarket tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket dan ada 712 minimarket yang sama sekali tidak mempunyai izin.

Sebanyak `131 dari total 712 minimarket yang tidak berizin tersebut ditemukan melanggar Perda No 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutup, yaitu berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengatakan Pemprov DKI hendaknya memberikan kompenasi atau ganti rugi terhadap minimarket yang akan ditutup.

"Inikan bukan masalah kecil, dimana nanti akan terjadi kerugian yang luar biasa jika ditutup. Mulai dari modal, barang-barang yang dijual sampai dengan pegawai yang bekerja tersebut mau itu dikemanakan. Mungkin bisa ratusan juta kerugian yang diderita oleh setiap minimarket yang akan ditutup," katanya. (N006/M027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011