Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Ansar Ahmad mengatakan angka kasus kekerdilan (stunting) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berada di peringkat 33 dari 34 provinsi seluruh Indonesia, pihaknya menargetkan 2024 daerah tersebut nihil.

"Angka stunting di Kepri cukup rendah, yaitu 16,8 persen. Urutan nomor dua terbawah di Indonesia," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu.

Meski begitu, pemerintah tetap punya kewajiban untuk mengakhiri stunting di Kepri. Menurunkan angka stunting seminimal mungkin bahkan sampai tuntas .

Menurutnya target tersebut dapat tercapai apabila dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan terkait, salah satunya perguruan tinggi.

Baca juga: BKKBN optimistis Kepri mampu turunkan angka stunting pada 2024

Baca juga: Pemprov Kepri nyatakan perang lawan stunting


"Pemprov Kepri secara penuh membutuhkan kepada perguruan tinggi seluruh Kepri dalam upaya menurunkan angka kekerdilan di Bumi Segantang Lada ini," ungkap Ansar.

Ansar mengapresiasi perjanjian kerjasama yang telah dilakukan perguruan tinggi seluruh Kepri dan BKKBN dalam rangka penanganan kekerdilan di daerah tersebut.

Perguruan tinggi siap melaksanakan pengabdian masyarakat melalui KKN/PKL dan tematik pencegahan kekerdilan lainnya secara bersama untuk menurunkan prevalensi angka kekerdilan secara nasional menjadi 14 persen.

"Menyelesaikan persoalan kekerdilan harus dilakukan secara integral holistik dan dengan kualitas yang bagus. Ikut sertanya seluruh perguruan tinggi di Kepri diharapkan bisa memenuhi penuntasan stunting dengan kualitas yang bagus," kata Ansar.

Perguruan tinggi bisa mengambil peran dengan cara memanfaatkan riset, penelitian, inovasi dan bahkan belajar dari beberapa negara lain dalam menuntaskannya atau bisa dengan menyusun berbagai strategi lainnya.

Selain perguruan tinggi, Ansar juga mendukung penuh usaha sub sistem lainnya dalam upaya penuntasan kekerdilan seperti pendamping keluarga, mahasiswa peduli stunting, TP PKK seluruh kabupaten/kota dan Posyandu.*

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021