DPP PKB harus menjelaskan, kalau saya tidak melanggar aturan perundangan"
Jakarta (ANTARA News) - Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu, untuk membicarakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Effendy tiba di gedung KPU sekitar pukul 11.42 WIB disusul Lily Wahid sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Effendy yang ditemui sebelum pertemuan mengatakan kedatangan mereka ke KPU adalah untuk membahas persoalan PAW mereka.

PKB telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memberhentikan Lily Wahid dan Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Namun, Lily dan Effendy mempertanyakan keputusan PKB tersebut.

"Kalau saya melanggar aturan perundangan, saya menghormati sikap partai yang akan memberhentikan saya. Tapi kalau tidak ada kesalahan kemudian dicari-cari kesalahannya, hal ini tidak boleh dilakukan," kata Lily.

Effendy Choirie juga menyatakan, dia tidak melakukan pelanggaran aturan perundangan sebagai anggota DPR RI.

"Kalau DPP PKB ingin memberhentikan, saya siap diberhentikan. Namun, DPP PKB harus menjelaskan, kalau saya tidak melanggar aturan perundangan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang (UU ) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan Lily Wahid, Jumat (11/3).

Dalam permohonannya, Lily menguji pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Lily , pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan (pasal 12 huruf g), melanggar hak rakyat karena anggota dewan dipilih rakyat sehingga partai politik tak berwenang memberhentikan dan melakukan PAW.(*)
H017/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011