Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el.
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berupaya memberikan penguatan integrasi data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan big data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri tentu diharapkan makin menguatkan integrasi data dengan Siskohat Kemenag.
 
Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kunci integrasi data itu adalah calon jamaah haji umrah yang berusia 17 tahun ke atas, yakni harus punya KTP elektronik untuk bisa berangkat umrah atau haji.
 
"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Dirjen Zudan.
 
Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat, dan satu KTP elektronik. Zudan menyebutkan Ditjen Dukcapil mulai membuat program KTP elektronik sejak 2011.
 
Jadi, ujar Zudan, kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat Kemenag tidak bisa dibuka, maka yang bersangkutan harus ditanya apakah sudah membuat KTP elektronik atau belum.
 
Dukcapil, menurut dia, harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat KTP elektronik. Kalau belum membuat KTP elektronik, kata dia lagi, datanya akan dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya.
 
"Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el," ujar Dirjen Zudan.
 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam proses haji dan umrah.
 
"Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaraan haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah, baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," kata Nur Arifin.
Baca juga: DPR setujui dana Rp4,65 miliar remajakan sistem komputer haji
Baca juga: Saudi segera sosialisasikan e-hajj

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021