-
Jakarta (ANTARA News) - Komisi penyiaran Indonesia  akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang membatalkan keputusan sanksi administratif KPI terhadap tayang Silet RCTI.

"Keputusan hakim itu kami nyatakan tidak benar, setelah kami menerima salinan putusan sesegera mungkin kami akan lakukan banding," kata ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers di Kantor KPI pusat Jakarta.

Dadang mengatakan bahwa pada sidang pembacaan putusan PTUN (23/3)  hakim menilai KPI tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi andministratif terhadap program jurnalistik.

PTUN dalam putusannya menerima gugatan RCTI yang  meminta keputusan sanksi administratif KPI pusat dibatalkan dan KPI diminta untuk mencabut sanksi administratif tersebut.

Sementara itu, pada  Selasa (22/3)  kepolisian RI secara lisan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana atas tayangan Silet yang dilaporkan KPI pusat tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga akan diterbitkan surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

Tayangan Silet yang disiarkan pada tanggal 7 November 2010 tentang gunung Merapi menuai pengaduan dari masyarakat hingga pejabat berwenang DI Yogyakarta.  KPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran  undang-undang No 22 tahun 2002 tentang penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program (P3SPS).
(yud/A038)

Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011