Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang ini membacakan vonis terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Pol Susno Duadji.

Vonis terhadap Susno akan dibacakan di Ruang Wirjono karena ruang utama digunakan sidang terdakwa teroris, Abu Bakar Baa`syir.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) serta menjadi terdakwa dalam kasu penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2008.

Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8,1 miliar," katanya.

Perkara tersebut terjadi ketika Susno menjabat Kapolda Jabar di mana mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemprov.

Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.   Untuk itu Susno dijerat pasal berlapis, duantaranya  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak (*)

R021/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011