Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Suparman, mengatakan uji emisi tersebut dikhususkan untuk pegawai Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Baca juga: Uji emisi di DKI dinilai positif bagi kualitas udara dan mesin

"Kami targetkan 300 ya, khusus roda empat kendaraan bensin maupun solar. Untuk peserta kita khususkan karyawan (Pemkot), tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat luar," kata Suparman di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Walikota Jakarta Timur tersebut hanya berlangsung pada Senin ini mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Suparman menuturkan pelaksanaan uji emisi kendaraan tersebut sebagai wujud sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Untuk itu kami mengadakan uji emisi khusus untuk kendaraan roda empat ya di Kantor Wali Kota," ujar Suparman.

Suparman mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor di tempat umum hingga perkantoran.

"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu dan lekas melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya," tutur Suparman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dimulai pada 13 November 2021.

Baca juga: Permintaan uji emisi di bengkel swasta di Jakarta Barat meningkat

Petugas melakukan uji emisi terhadap salah satu kendaraan roda empat di Beltway Office Park Pasar Minggu, Selasa (3/11).

Hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Ia menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," katanya di Gedung DPRD DKI pada Senin kemarin.

Baca juga: Besok, Pemkot Jakpus gelar uji emisi gratis untuk 200 mobil

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021