Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Maruarar Sirait mengusulkan adanya pelarangan terhadap operasi Citibank di Indonesia jika tidak mampu memberikan klarifikasi yang memuaskan atas kasus yang terjadi.

"Kalau tidak bisa jelaskan maka kita harus melarang Citibank beroperasi di Indonesia," kata Maruarar dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis di Jakarta, Selasa malam.

"Saya harapkan rapat ini mengambil keputusan. Saya bukan nasabah Citibank karena sejak awal tidak percaya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan anggota lainnya Harry Azhar Azis. Ia mengingatkan bahwa penjelasan Citibank dalam rapat itu merupakan dokumen hukum.

"Jika ternyata penjelasan tidak benar maka saya juga termasuk yang menyerahkan kartu kredit," katanya.

Pada kesempatan itu sejumlah anggota Komisi XI DPR mengembalikan kartu kredit kepada Citibank.

Anggota Komisi XI DPR yang menyerahkan kartu kredit adalah Sadar Subagyo, Meutia Hafid, Laurens Bahanh Dama, dan Arif Budimanta.

"Kami kecewa terhadap Citibank yang semena-mena terhadap rakyat Indonesia," kata Arif Budimanta.

Sementara itu Citi Country Officer Citi Indonesia, Shariq Mukhtar mengatakan, Citibank menerapkan standar tinggi dalam penanganan berbagai kasus.

"Dalam kasus debt collector juga tidak ada kekerasan fisik saat nasabah menghubungi kami," katanya.(*)

(T.A039/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011