Kami tidak akan melakukan pengusutan karena tidak ada pelanggaran"
Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai keterlibatan Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb sebagai komisaris PT Sarwahita Group Management tidak melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam peraturan kita, setahun sebelum mengakhiri masa tugas boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri memasuki masa purnatugas," ujarnya usai peringatan HUT ke-65 TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu.

Rio Mendung Thalieb yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, bergabung dengan PT Sarwahita yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee, sejak Oktober 2010.

Lulusan Akademi Angkatan Udara 1975 itu, dalam delapan bulan kedepan akan memasuki masa purnatugas, sebagai perwira TNI tepatnya Agustus 2011.

Karena itu, Agus mengatakan, TNI tidak akan mengusutnya karena tidak ada pelanggaran, sedangkan untuk penyelidikan kaitan antara PT SGM dengan Malinda Dee, diserahkan kepada polisi.

Panglima TNI mengemukakan, Rio bertindak selaku komisaris pada perusahaan di bidang penelitian dan pengembangan "clean energy".

"Kami tidak akan melakukan pengusutan karena tidak ada pelanggaran," katanya.

Pada kesempatan sama, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat mengatakan, dalam UU TNI tidak melarang seorang petinggi TNI memiliki posisi dalam perusahaan swasta.

"Tidak apa. Tidak diatur dalam Undang-Undang TNI, asal kita tidak day by day, seperti Pak Rio. Yang saya dengar, beliau hanya seorang pakar. Beliau seorang doktor yang memberikan saran kepada perusahaan itu, dimana dia dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, dan kebetulan beliau sudah mau pensiun," tuturnya.

Imam menambahkan, Rio tidak pernah memberikan uang kepada perusahaan tersebut. Rio, kata Imam, juga tidak memiliki saham di perusahaan milik Malinda Dee tersebut.

"Dia tidak pernah memberi uang ke perusahaan, beliau hanya diangkat karena kepakarannya," katanya.

Meski begitu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh kepemilikan saham Rio di perusahaan tersebut.

"Kita harus cek dulu. Tapi beliau bilang ke saya zero, beliau tidak pernah kasih uang ke perusahaan," katanya.

Rio Mendung Thalieb mengakui menjadi Komisaris PT Sarwahita, perusahaan yang didirikan Inong Malinda, eks Senior Relationship Manager Citibank yang kini tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 20 miliar.(*)

ANT/R018

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011