Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Inggris, Michael David Crosby melaporkan pejabat perusahaan telekomunikasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial HS kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemukulan dan perusakan.

"Terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap klien kami," kata pengacara korban, Johan di Jakarta, Jumat.

Johan menuturkan kronologis kejadian berawal saat Crosby berada di salah satu kamar Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, milik teman wanita korban berinisial S, 9 April 2011.

Saat tertidur di kamar itu, HS datang dan melakukan perusakan terhadap barang milik Crosby, serta memukul korban.

Johan enggan menjelaskan hubungan antara wanita berinisial H dengan korban dan HS.

Saat melaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (14/4) malam, pengacara korban membawa bukti dokumentasi berupa foto pengrusakan barang milik korban yang diduga dilakukan terlapor.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : TBL/1336/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimum, korban melaporkan terlapor dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(T014/K005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011