Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, diganti dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf ahli Jaksa Agung.

Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa pergantian dua pejabat tinggi di lingkungan Kejagung itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011.

"Posisi Jampidsus digantikan oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus), dan posisi Jamdatun digantikan oleh St Burhanuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan," katanya.

Dikatakan, pelantikan dua pejabat baru akan dilakukan pada akhir April 2011 mandatang.

Ia menyebutkan pergantian dua Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan penanganan kasus apapun.

"Penggantian ini demi kepentingan institusi dan penyegaran, jadi tidak ada (dampak) dari penanganan kasus apapun," katanya.

Sementara itu, posisi JAM lainnya belum ada pergantian, yakni, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Iskamto, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang dan Wakil Jaksa Agung, Darmono.

M Amari seperti diketahui saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan menteri hukum dan HAM) serta Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Jampidsus, M Amari pernah menyatakan bahwa berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 namun belakangan harus ada pengkajian terlebih dahulu terhadap putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita yang dibebaskan dari jeratan hukum terkait kasus Sisminbakum.

Kejagung  bersikukuh tidak akan memenuhi permintaan dari Yusril agar adanya pengkajian terhadap kasusnya melalui penelitian dari putusan Romli.
(R021/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011