Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang melibatkan kasus penganiayaan.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pakar: Penerapan keadilan restoratif pertimbangkan kesengajaan pelaku

Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara milik tersangka ABD. Rahman Bonto dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 KUHP.

Berkas perkara selanjutnya adalah tersangka Mairizal dan tersangka Rando Sony dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut, alasan lain pemberian penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu, Jampidum juga mempertimbangkan keberadaan sosiologis.

“Dalam perkara Tersangka ABD. Rahman Bonto, Tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri dan memiliki 10 orang anak,” ucap dia.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca juga: MPR dukung Polri terapkan keadilan restoratif perkara ringan
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi keadilan restoratif pelaku dewasa di Aceh

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022