Mataram (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Marie Elka Pagestu mengakui belum ada peraturan mengenai pegawasan distribusi formalin di dalam negeri, sehingga akhir-akhir ini larutan yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat itu banyak digunakan untuk pengewet makanan. "Belum ada peraturan pengawasan distribusi formalin. Seharusnya penjualannya hanya kepada industri yang membutuhkan formalin, karena itu hari ini, Senin (2/1), di Kantor Menko Kesra diadakan rapat untuk membahas masalah penggunaan formalin yang merugikan kesehatan itu," katanya di Mataram, Senin. Akhir-akhir ini terungkap di beberapa propinsi formalin digunakan untuk pengawet makanan, termasuk di NTB. Berdsarkan hasil pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram ternyata dari 30 sampel yang diperiksa positif mengandung formalin, demikian juga makanan lainnya, seperti ikan asin, tahu dan bakso. Seusai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Marie mengatakan kedepan suplai formalin akan dikurangi terutama untuk industri yang seharusnya tidak menggunakan formalin, seperti industri makanan agar tidak merugikan konsumen. Menurut dia, yang boleh hanya industri pupuk, disinfektan dan industri kimia yang memang menggunakan jenis cairan tersebut. Ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan, karena berdampak negatif terhadap kesehatan. "Jadi kedepan akan dilakukan pengawasan lebih baik, yang akan kita coba kontrol adalah penjualan kepada perorangan, formalin tidak boleh dijual ke peroarangan," katanya Selain itu, kata Marie, yang membeli formalinpun diawasi, misalnya ada usul dari Badan POM bahwa yang membeli formalin harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga bisa dilacak siapa yang membeli formalin tersebut. "Jadi di satu sisi kita akan mengawasi perjualan dan distribusi formalin dengan lebih baik, pengawasaan juga dilakukan pada perusahaan pengekspor formalin. Ia mengatakan, sekarang ini ada tiga perusahaan yang mendapat izin mengimpor formalin. Penyaluran formalin oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diawasi terutama penggunaannya. "Kita juga harus melakukan sosialisasi di kalangan industri agar mereka mengetahui bahwa penggunaan formalin sebagai bahan pengawet berbahaya dan akan merugikan konsumen terutama untuk industri makanan," ujarnya. Mendag mengatakan khusus untuk Usaha Kecil Menegah (UKM) akan dicarikan alternatif bahan pengawet apa yang mereka aman untuk konsumen dan tidak mahal, sehingga terjangkau oleh UKM. "Ini langka-langkah yang harus dilakukan secara komprehensif kalau kita ingin menangani masalah formalin dan penanganannya harus interdepartemen, yakni Departemen Perdagangan, Perindustrian, Departemen Kesehatan Badan POM dan aparat keamanan yang membantu pengawasan," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2006