Direktur Utama Elnusa, Suharyanto di Jakarta, Minggu, mengatakan, Dewan Komisaris juga mengangkat Direktur SDM Lucy Syclia untuk sementara waktu mengisi posisi Santun Nainggolan sebagai Direktur Keuangan.
Pemberhentian sementara Santun Nainggolan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sementara, Lucy mengatakan, posisi keuangan perusahaan sejauh ini tidak terganggu dengan kasus yang terjadi saat ini.
Hal itu, kata dia, disebabkan dana yang disimpan perusahaan di deposito itu merupakan dana cadangan perusahaan, sehingga tidak secara langsung mengganggu neraca ekonomi perusahaan.
"Sejauh ini belum ada gangguan, karena dana (deposito) tersebut merupakan buffer stock cash perusahaan senilai tiga bulan biaya operasional. Itu memang strategi kami agar perusahaan tetap likuid dan merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) kami," sahut Lucy
Rencananya dalam waktu dekat pihak Elnusa akan segera bertemu dengan kreditur perusahaan dan juga pihak otoritas pasar modal untuk memberi penjelasan lebih lanjut.
"Senin (25/4) rencananya kami akan temui kreditur-kreditur yang ada, biar mereka tidak panik. Kami juga akan jelaskan semuanya pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tentang semua masalah ini, biar semuanya jelas," ucap Suharyanto.
"Kami pastikan di sini bahwa kami secara manajemen tidak tahu-menahu dan merasa tidak pernah melakukan pencairan deposito di Bank Mega. Jadi kalau pihak Bank Mega menyatakan dana telah dicairkan, itu tanpa sepengetahuan kami," kata Suharyanto.
Permasalahan ini diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011, namun menurut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, penempatan dana tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan.
Sebagai informasi, sesuai dengan surat perintah penempatan, Elnusa mulai menaruh dana di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang sejak 7 September 2009 yang pernah mencapai Rp161 miliar, terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara satu hingga tiga bulan.
Seluruh dana itu, kata Suharyanto, telah ditransfer Elnusa kepada Bank Mega. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penempatan deposito itu ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang dan bilyet depositonya juga ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang.
"Penempatan dana yang dilakukan oleh Elnusa juga telah memenuhi prosedur dan persyaratan penempatan dana yang ditetapkan oleh Bank Mega cabang Jababeka dimana dana tersebut ditempatkan," paparnya.
Elnusa, lanjut dia, terus memperpanjang penempatan pada saat jatuh tempo dari masing-masing bilyet dan juga terus menerima pembayaran bunga atas deposito tersebut setiap bulannya.
"Saat ini mestinya saldo deposito perusahaan sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada tanggal 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa," kata dia.
Suharyanto mengatakan, pihaknya sedang meminta pertanggungjawaban atas raibnya dana deposito sebesar Rp111 miliar yang disimpan perusahaan di Bank Mega, serta mempertanyakan sistem dan prosedur yang diterapkan di Bank Mega karena telah mencairkan dana deposito tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen Elnusa.
Ia menambahkan, menurut keterangan lisan dari Kepala Cabang Bank Mega, dana perusahaan telah dicairkan. Apabila hal tersebut benar terjadi, maka pencairan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan Elnusa.
"Saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Selain Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, juga turut diperiksa Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan berkaitan dengan hal tersebut di atas," katanya.
(ZMF)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011