Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, mengatakan kasus hilangnya dana PT Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega merupakan pembobolan oleh pegawai Elnusa sendiri.

"Kasus ini adalah kasus pembobolan PT. Elnusa yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT. Elnusa sendiri," kata Gatot di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, pembobolan dilakukan dengan modus menggunakan dana perusahaan (Elnusa) untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya ke pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi dengan beberapa pihak dan melalui Bank Mega sebagai perantara transaksi," katanya.

Dalam proses menjalankan transaksi tersebut, katanya Bank Mega telah menjalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, Bank Mega telah melaporkan permasalahan ini ke Pengawasan Bank Indonesia pada tanggal 21 April 2011," katanya.

Pada saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.

Sebelumnya PT Elnusa Tbk (ELSA) mengungkapkan dana yang ditempatkan di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang sebesar Rp111 miliar dalam bentuk deposito berjangka telah raib atau dicairkan tanpa sepengetahuan pihak perseroan.

"Kami pastikan disini bahwa kami secara manajemen tidak tahu-menahu dan merasa tidak pernah melakukan pencairan deposito di Bank Mega. Jadi kalau pihak Bank Mega menyatakan dana telah dicairkan, itu tanpa sepengetahuan kami," kata Direktur Utama ELSA, Suharyanto.

Permasalahan ini diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada tanggal 19 April 2011, namun menurut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, penempatan dana tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan.

Sebagai informasi, sesuai dengan surat perintah penempatan, Elnusa mulai menaruh dana di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, sejak 7 September 2009. Dana yang disimpan itu pernah mencapai Rp161 miliar, terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara satu hingga tiga bulan.

Seluruh dana itu, kata Suharyanto, telah ditransfer Elnusa kepada Bank Mega. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penempatan deposito itu ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang dan bilyet depositonya juga ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang.  (D012/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011