Investor pemula perlu mengenali produk maupun jasa keuangan agar tidak tergiur untuk menanam modal berdasarkan dari bujukan atau imbauan belaka
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan para investor pemula memiliki modal sendiri dan tidak menggunakan dana utang ketika mulai memutuskan untuk berinvestasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi di Jakarta, Kamis, juga meminta investor pemula tidak menarik modal di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sederhananya, kalau punya uang lebih, baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen," katanya.

Ia juga mengatakan investor pemula perlu mengenali produk maupun jasa keuangan agar tidak tergiur untuk menanam modal berdasarkan dari bujukan atau imbauan belaka.

Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi di produk saham karena mengikuti saran dari influencer di media sosial yang tidak mempunyai keahlian di dunia investasi dan tidak tersertifikasi.

Selanjutnya, lanjut dia, investor pemula juga wajib untuk mengetahui manfaat dan risiko dari berinvestasi agar tidak tergiur dengan produk investasi yang menjanjikan return tinggi dalam waktu dekat.

"Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada," kata Purbaya.

Kemudian, menurut dia, investor pemula juga perlu mengenali hak dan kewajiban sebagai investor dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.

"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan masyarakat di perbankan maksimal sebesar Rp2 miliar.

"Jumlah Rp2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen," kata Purbaya.

Ia ikut menambahkan syarat lainnya penjaminan simpanan masyarakat di bank yaitu tercatat dalam pembukuan bank serta menyimpan di bank dengan tingkat bunga tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS.

"Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen misalnya, melebihi bunga penjaminan 3,5 persen, maka nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS," katanya.

Selain itu, lanjut dia, nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank, dengan rutin mengecek saldo tabungan melalui pencetakan buku tabungan secara periodik.

Purbaya menyakini kebiasaan itu dapat bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank. Kemudian, rutin mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank, serta meminta kepada bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

"Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata Purbaya.

Baca juga: Cegah kerugian, LPS siapkan program edukasi bagi investor pemula
Baca juga: LPS: Tapering bank sentral AS beri ruang RI tumbuh lebih cepat
Baca juga: LPS optimistis perekonomian Indonesia membaik di tahun 2022

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021