Jakarta (ANTARA News)- Terpidana kasus korupsi penyimpangan dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) Probosutedjo berjanji akan membayar kerugian negara Rp100,931 miliar dan denda Rp30 juta sesuai amar putusan kasasi MA, namun ia minta penundaan hingga Kamis. "Penyebabnya tidak tahu, tetapi Probo sendiri yang meminta pembayaran tersebut ditunda sampai Kamis," kata Ketua JPU yang menangani kasus Probosutedjo I Ketut Murtika di Jakarta, Selasa. Sebelumnya Probo dberitakan akan melakukan pembayaran ganti rugi itu Rabu besok. Pada Kamis (5/1) nanti, Murtika mengatakan tim JPU dari kejaksaan negeri Jakarta Pusat berjanji untuk bertemu dengan pengacara Probo di Kantor Kejari Pusat, kemudian setelah itu akan menunjuk Bank Mandiri sebagai Bank pembayaran melalui rekening milik Departemen Kehutanan. Namun Murtika mengatakan belum bisa menentukan Bank Mandiri cabang mana yang akan dijadikan tempat pembayaran. Majelis Hakim Kasasi MA menghukum terdakwa kasus penyelewengan dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) Probosutedjo selama empat tahun penjara. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iskandar Kamil yang beranggotakan Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba. Pada putusan yang diambil secara bulat tersebut, Probosutedjo diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp100,931 miliar. Selain menghukum Probo dengan hukuman empat tahun penjara, majelis juga menghukum terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006