Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) telah menerima 224 sengketa informasi dalam kurun waktu satu tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami telah menerima 224 sengketa informasi atau sekitar 27 sengketa informasi perbulan yang harus kami tangani," kata Ketua KI Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Senin, dalam acara Dialog Publik Memperingati Satu Tahun Pemberlakuan UU Nomor 14 tahun 2008.

Ia mengatakan, ketika pertama kali membuka permohonan pada Juli 2010, pihaknya mencatat ada 15 permohonan sengketa informasi yang masuk.

Sejak itu, angka tersebut terus bertambah, hingga Maret 2011 telah ada 224 permohonan yang masuk.

"Tidak semua perkara itu dibawa ke ajudikasi karena KI Pusat berhasil menyelesaikan sebagian sengketa pada tahap mediasi," katanya.

Hal itu, menurut dia, menunjukkan kepercayaan banyak pihak terhadap mekanisme mediasi yang difasilitasinya.

"Sebagian perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai sengketa informasi. Ada pula perkara yang dilimpahkan ke Komisi Informasi Provinsi yang sudah terbentuk," ucapnya, menjelaskan.

Beberapa putusan yang telah berhasil diselesaikan melalui sidang ajudikasi di Komisi Informasi di antaranya putusan untuk membuka besaran dan nama pemilik 17 rekening perwira Polri.

Selain itu, putusan untuk membuka pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai informasi publik yang bisa diakses masyarakat.

Putusan ajudikasi yang lain adalah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep memberikan informasi anggaran dan daftar informasi publik.

Sejumlah upaya penyelesaian melalui mediasi antara lain menghasilkan informasi yang diminta oleh para pensiunan Perum Damri tentang dana pensiun mereka yang sudah empat tahun tidak terbayar, akhirnya dapat diperoleh dari Perum Damri.

"Berbagai upaya mendapatkan informasi publik tersebut, boleh jadi akan tetap sulit bila kita tidak memiliki UU KIP," ujarnya.

UU yang telah diimplementasikan selama satu tahun itu, diharapkannya mampu merealisasikan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan informasi publik, khususnya yang disediakan oleh pemerintah.

Selain di pusat, Komisi Informasi dibentuk di setiap provinsi yang masing-masing beranggotakan lima orang komisioner.

Sampai akhir 2011 sebanyak delapan provinsi membentuk Komisi Informasi Provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo, Lampung, Banten, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Dua provinsi lain yakni Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan yang telah terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPRD, namun belum dilantik oleh gubernur.
(H016/C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011