"Tadi saya sudah panggil Ketua PN Jakarta Selatan, dan dia sudah membuat laporan, karena yang bersangkutan tertangkap tangan jadi kita segera lakukan tindakan hukum pemberhentian sementara yang menuju pada pemecatan," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memberhentikan sementara oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jimmy A Lumanau yang tertangkap tangan oleh Tim Tastipikor di Cafe Semanggi Selasa malam saat diduga berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu saksi kasus korupsi Jamsostek. "Tadi saya sudah panggil Ketua PN Jakarta Selatan, dan dia sudah membuat laporan, karena yang bersangkutan tertangkap tangan jadi kita segera lakukan tindakan hukum pemberhentian sementara yang menuju pada pemecatan," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Bagir Manan di Jakarta, Rabu petang. Karena panitera PN Jaksel tersebut tertangkap tangan, Bagir mengatakan MA tidak akan melakukan pemeriksaan secara internal lembaga. "Jadi langsung kita ambil tindakan sedangkan pemecatannya nanti sudah diputus pengadilan bahwa ia bersalah. Tetapi pemberhentian sementara ini ditujukan kepada proses pemberhentian (tetap-red)," ujarnya. Ketika ditanya apakah Mahkamah Agung juga akan membentuk tim pengawasan internal untuk memeriksa majelis hakim perkara Jamsostek, Bagir mengatakan MA menunggu perkembangan pemeriksaan di Kepolisian. "Kita sedang menunggu perkembangan di Kepolisian, jika nanti Kepolisian menentukan hakim juga jadi tersangka akan kita lakukan tindakan yang sama," katanya. Mahkamah Agung menggelar rapat pimpinan selama dua jam di gedung MA untuk membahas penangkapan panitera pengganti PN Jakarta Selatan. Jimmy A Lumanau, oknum panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang tertangkap tangan diduga hendak menyuap saksi kasus korupsi Jamsostek, pada Selasa (3/1) malam, dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena suap termasuk pidana korupsi maka, penyidik menggunakan UU korupsi untuk menjerat tersangka," kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Brigjen Pol Indarto di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, karena tersangka tertangkap tangan, maka penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri dengan barang bukti satu telepon seluler. "Jumlah uang yang telah diterima masih diselidiki oleh penyidik karena belum tentu nilai suap Rp200 juta akan diserahkan satu kali sekaligus," kata Indarto yang menjabat sebagai Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006